Dua Remaja yang Lakukan Free Syle di Jalan Diamankan Polrestabes Makassar

Dua Remaja yang Lakukan Free Syle di Jalan Diamankan Polrestabes Makassar

MAKASSAR – Dua remaja yang terekam melakukan aksi free style di jalan diamankan Tim Penikam Polrestabes Makassar. Keduanya berusia 18 tahun dan 17 tahun, dan kerap melakukan aksi freestyle motor berbahaya di jalanan kota Makassar.

Informasi yang dihimpun, para pelaku dibekuk setelah anggota melakukan pemantauan wilayah mendapati kedua remaja itu dengan rekannya yang lain mengendarai motor dengan keadaan tidak standar berlalu lintas.

“Tim Penikam Polrestabes Makassar melakukan pemantauan wilayah di mana saat berada di jalan Perintis Kemerdekaan melakukan atau mengendarai kendaraan dengan berboncengan tiga, ketiga kendaraan tersebut para pengendaranya tidak menggunakan helm, akhirnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rombongan tersebut, akhirnya kami mendapatkan semua kendaraan tidak memiliki surat,” ujar Katim Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda, pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Selanjutnya, dilakukan pengecekan oleh anggota. Akhirnya diketahui salah satu motor yang tertangkap merupakan motor yang kerap digunakan untuk melakukan aksi freestyle. Saat diinterogasi, dua orang remaja yang mengendarai motor itu mengakui dirinya sebagai joki dan orang yang dibonceng untuk mengangkat ban motor.

“Kemudian salah satu kendaraan yang di mana ada pada saat itu merupakan kendaraan yang sering melakukan freestyle di kota Makassar atau melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan lalu lintas yang ada di kota Makassar,” jelas Arif.

Selain itu, diketahui aksi kedua pelaku itu sangat membahayakan dan meresahkan pengendara lainnya. Pasalnya demi sebuah konten video, mereka sengaja merekam aksi angkat ban motor itu meski di tengah ramainya kendaraan di jalanan raya.

“Jadi berdasarkan pemantauan selama ini bahwa yang selalu melakukan freestyle ini kerap melakukan tindakan atau melanggar aturan serta menggangu ketertiban yang ada di kota Makassar ini,” kata Arif.

Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku beserta enam orang rekannya yang ditangkap oleh polisi bersama tiga unit sepeda motor langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Mereka akan diserahkan ke bagian Satuan Lalu Lintas guna diberikan sangsi tilang.

“Ketiga kendaraan tersebut akhirnya kami giring ke Polrestabes Makassar ke Sat Lantas untuk ditindak lanjuti,” sebut Arif. (*)