MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan duka atas korban Lasuddin (52) yang ditabrak kereta api (KA) di Bottolai, Kabupaten Barru. Bantuan juga telah disalurkan kepada keluarga korban.
“Kami turut prihatin dan berbelasungkawa terhadap keluarga almarhum Lasudin, kami pun telah menurunkan tim kerumah almarhum untuk memberikan bantuan,” ujar Andi Sudirman di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, Kamis (2/1/2023).
Andi Sudirman pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada serta mengikuti aturan-aturan terkait keselamatan beraktivitas di wilayah jalur kereta api.
Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA) juga menyampaikan duka saat mengunjungi kediaman almarhum di Bottolai.
“Kami turut berduka cita terhadap korban kecelakaan kereta api almarhum Lasuddin di Kabupaten Barru. Tentunya peristiwa ini menjadi catatan dan perhatian khusus Dishub Sulsel,” kata Kepala Dishub Sulsel, Muh. Arafah.
Berdasarkan kronologi yang dibeberkan BPKA Sulsel, bahwa peristiwa korban ditabrak kereta api saat melintas, Rabu (1/2/2023), terjadi pada pukul 10.45 Wita di KM 87+400 antara Stasiun Barru-Stasiun Tanete Rilau. Diketahui, korban merupakan penyandang disabilitas yang mengidap tunawicara dan tunarungu.
“Saat hendak menyeberang melewati jalur kereta api dengan menuntun sepeda antara Stasiun Barru – Stasiun Tanete Rilau,” papar Rachmat Dalu, Kepala Seksi Pemanfaatan Sarana Perkeretaapian BPKA Sulsel.
Dia menjelaskan, masinis dan asisten masinis telah melakukan prosedur keselamatan perkeretaapian. Adapun langkah-langkah yang telah ditempuh sebagai berikut.
(1) Membunyikan S.35, (2) Melakukan pengereman, (3) Melakukan pemeriksaan rangkaian di lintas (BLB), dan (4) Melakukan perjalanan KA hingga stasiun pertama dan melakukan pelaporan perihal kejadian tersebut.
BPKA Sulsel memohon dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut menjaga keselamatan semua pihak dengan melintasi jalur kereta api pada tempat yang telah disediakan dan tidak beraktivitas di sekitar jalur saat uji coba berlangsung untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.