MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pelanggaran larangan parkir di depan SD Sudirman pada Senin (3/2/2025) siang.
Area tersebut termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga parkir di lokasi itu dilarang. Namun, masyarakat mengeluhkan masih adanya kendaraan yang parkir di depan sekolah, yang menghambat arus lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kemacetan, terutama saat jam antar-jemput siswa.
Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menegaskan bahwa pihaknya telah mengerahkan TRC untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lokasi tersebut.
Baca Juga :
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di KTL, termasuk di depan SD Sudirman. Langkah ini bertujuan mendukung kelancaran lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain melakukan penertiban, TRC juga memberikan edukasi kepada pengendara dan warga sekitar tentang pentingnya mematuhi aturan parkir di kawasan tersebut. Perumda Parkir Makassar juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan aturan ini berjalan efektif serta mencari solusi terbaik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati larangan parkir demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran parkir di depan SD Sudirman sehingga lalu lintas tetap tertib dan aman, khususnya bagi siswa-siswi sekolah.
Perumda Parkir Makassar juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan pelanggaran parkir melalui layanan pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Komentar