GOWA – Aparat Polsek Pallangga, Gowa berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian motor (curanmmor). Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba melawan petugas.
Ketiga pelaku yakni, ST, (31), bekerja sebagai tukang batu, alamat Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, SG (18), bekerja sebagai buruh harian, alamat Desa Lempangan, Bajeng, dan RTM (19), yang masih berstatus sebagai pelajar, alamat Moncobalang, Kecamatan Barombong, Gowa. Ketiganya diamankan petugas berdasarkan LP Nomor 11 tanggal 16 Januari 2018 terkait aksi kejahatan curanmor yang dilakukan.
Para pelaku melakukan curanmor di Panakkukang, Kecamatan Pallangga, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp23.000.000. Kapolsek Pallangga, AKP Amin Juraid menjelaskan, Selasa, (30/1/2018), Unit Reskrim Polsek Pallangga melakukan penangkapan terhadapa ST di rumahnya di Bontoboddia, Desa Lempangan, Bajeng.
“Jadi ST ini melakukan pencurian motor bersama pelaku SG, RTM, dan SD yang sekarang sudah ditahan di Polsek Barombong,” jelasnya saat konferensi pers di Polsek Pallangga, Sabtu (3/3/2018).
Lanjut Amin, saat dilakukan pengembangan dan penunjukan Tempat kejadian Perkara (TKP), pelaku ST melakukan perlawanan terhadap personil dan mencoba untuk melarikan diri. Petugas sudah memberi tindakan persuasif dengan memberi tiga kali tembakan ke udara, namun ST tetap saja kabur agar dapat lolos dari petugas yang mengawasinya.
“Setelah diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap berusaha kabur dan akhirnya petugas mengambil langkah tegas dengan menembak pelaku pada bagian betisnya. Kemudian pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Makassar untuk dirawat,” lanjutnya.
Menurut Amin, pelaku ST ini sudah sering melakukan pencurian. Sekira tahun 2017 lalu, pelaku pernah mencuri burung jala’ di Galesong, Takalar, sebanyak dua kali.
“Pada tahun yang sama yakni 2017 lalu, ST bersama SG, SD, sudah ditahan di Polsek Barombong karena mencuri tabung gas 3 kg di daerah Taeng, Pallangga. Setelah ST bebas, dia kembali ditahan karena membawa senjata tajam, ” tuturnya.
Dari tangan pelaku personil berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX, DD 3911 LN. Saat ini barang bukti dan tiga pelaku sudah diamankan di Polsek Pallangga.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar