Logo Lintasterkini

Penerimaan Pegawai Kontrak Disdamkar Dibatalkan Karena Tak Sesuai Mekanisme

Budi S
Budi S

Rabu, 03 Maret 2021 22:40

Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar
Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar

MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Makassar membatalkan rencana perekrutan pegawai kontrak yang sebelumnya telah dibuka. Bahkan sudah ada ribuan pelamar.

Pembatalan itu dilakukan seiring dengan pergantian pucuk pimpinan. Pembatalan tersebut diteken langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkar (Makassar) yang baru, Hasanuddin.

Sementara diketahui, proses pendaftaran sebelumnya dibuka saat Kepala Disdamkar masih dijabat Elodewata Wahid Yunus selaku Sekretaris Dinas. Artinya, beda pimpinan berbeda isi kepala.

Hasanuddin lalu menjelaskan perihal pembatalan itu. Namun sebelum itu, dia meminta maaf kepada para pelamar yang sudah mendaftar.

Menurutnya, proses rekrutmen sebelumnya tidak sesuai dengan mekanisme. Sehingga dibatalkan. Namun kata dia, akan tetap kembali dibuka.

“Silakan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka,” tutur Hasanuddin meminta agar para pelamar tidak berkecil hati, Rabu (03/03/2021).

“Kami rampungkan dulu proseduralnya. Kalau sudah rampung semua administrasi baru dibuka kembali,” lanjut Muncu sapaan akrabnya.

Pembatalan itu, sambungnya, tertuang dalam surat pengumuman bernomor 800/112/DPK/II/2021.

Berikut alasan penerimaan pegawai kontrak itu dibatalkan:

1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.

2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan.

Ada pun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut:

1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.

2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.

3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.

4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.

5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.

“Tunggu maki,” kata Hasanuddin.

Dia kemudian menambahkan, jika berkas pendaftar yang sudah disetor bisa diambil kembali.

“Kami pastikan aman. Tapi dengan catatan jangan menimbulkan kerumunan,” tutupnya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...