Logo Lintasterkini

Penerimaan Pegawai Kontrak Disdamkar Dibatalkan Karena Tak Sesuai Mekanisme

Budi S
Budi S

Rabu, 03 Maret 2021 22:40

Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar
Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar

MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Makassar membatalkan rencana perekrutan pegawai kontrak yang sebelumnya telah dibuka. Bahkan sudah ada ribuan pelamar.

Pembatalan itu dilakukan seiring dengan pergantian pucuk pimpinan. Pembatalan tersebut diteken langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkar (Makassar) yang baru, Hasanuddin.

Sementara diketahui, proses pendaftaran sebelumnya dibuka saat Kepala Disdamkar masih dijabat Elodewata Wahid Yunus selaku Sekretaris Dinas. Artinya, beda pimpinan berbeda isi kepala.

Hasanuddin lalu menjelaskan perihal pembatalan itu. Namun sebelum itu, dia meminta maaf kepada para pelamar yang sudah mendaftar.

Menurutnya, proses rekrutmen sebelumnya tidak sesuai dengan mekanisme. Sehingga dibatalkan. Namun kata dia, akan tetap kembali dibuka.

“Silakan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka,” tutur Hasanuddin meminta agar para pelamar tidak berkecil hati, Rabu (03/03/2021).

“Kami rampungkan dulu proseduralnya. Kalau sudah rampung semua administrasi baru dibuka kembali,” lanjut Muncu sapaan akrabnya.

Pembatalan itu, sambungnya, tertuang dalam surat pengumuman bernomor 800/112/DPK/II/2021.

Berikut alasan penerimaan pegawai kontrak itu dibatalkan:

1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.

2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan.

Ada pun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut:

1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.

2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.

3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.

4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.

5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.

“Tunggu maki,” kata Hasanuddin.

Dia kemudian menambahkan, jika berkas pendaftar yang sudah disetor bisa diambil kembali.

“Kami pastikan aman. Tapi dengan catatan jangan menimbulkan kerumunan,” tutupnya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...