Logo Lintasterkini

Penerimaan Pegawai Kontrak Disdamkar Dibatalkan Karena Tak Sesuai Mekanisme

Budi S
Budi S

Rabu, 03 Maret 2021 22:40

Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar
Pelamar calon pegawai kontrak di Kantor Disdamkar Makassar

MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Makassar membatalkan rencana perekrutan pegawai kontrak yang sebelumnya telah dibuka. Bahkan sudah ada ribuan pelamar.

Pembatalan itu dilakukan seiring dengan pergantian pucuk pimpinan. Pembatalan tersebut diteken langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdamkar (Makassar) yang baru, Hasanuddin.

Sementara diketahui, proses pendaftaran sebelumnya dibuka saat Kepala Disdamkar masih dijabat Elodewata Wahid Yunus selaku Sekretaris Dinas. Artinya, beda pimpinan berbeda isi kepala.

Hasanuddin lalu menjelaskan perihal pembatalan itu. Namun sebelum itu, dia meminta maaf kepada para pelamar yang sudah mendaftar.

Menurutnya, proses rekrutmen sebelumnya tidak sesuai dengan mekanisme. Sehingga dibatalkan. Namun kata dia, akan tetap kembali dibuka.

“Silakan mendaftar lagi. Karena pendaftaran akan kembali dibuka,” tutur Hasanuddin meminta agar para pelamar tidak berkecil hati, Rabu (03/03/2021).

“Kami rampungkan dulu proseduralnya. Kalau sudah rampung semua administrasi baru dibuka kembali,” lanjut Muncu sapaan akrabnya.

Pembatalan itu, sambungnya, tertuang dalam surat pengumuman bernomor 800/112/DPK/II/2021.

Berikut alasan penerimaan pegawai kontrak itu dibatalkan:

1. Tidak ada Surat resmi dari bidang kepegawaian yakni BKPSDMD Kota Makassar ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar untuk melaksanakan penerimaan pegawai kontrak.

2. Pembentukan tim penerimaan seharusnya menggunakan SK Wali Kota bukan SK Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.

3. Berdasarkan hasil rapat bersama tim penerimaan yang sudah terbentuk sebelumnya, diputuskan proses penerimaan dibatalkan.

Ada pun prosedur penerimaan pegawai kontrak adalah sebagai berikut:

1. Menganalisa kebutuhan pegawai dari usulan unit kerja. dalam hal ini Damkar Makassar.

2. Menyusun konsep kebutuhan pegawai kontrak berdasarkan data pegawai dan perhitungan analisa biaya kerja.

3. Mengajukan ke pimpinan konsep kebutuhan pegawai.

4. Pimpinan menugaskan badan kepegawaian untuk mengkaji konsep kebutuhan pegawai dan mengeluarkan surat untuk penerimaan pegawai kontrak di Damkar. Dengan membentuk Tim penerimaan dengan SK Wali Kota.

5. Dilaksanakan proses penerimaan dokumen lamaran kerja.

“Tunggu maki,” kata Hasanuddin.

Dia kemudian menambahkan, jika berkas pendaftar yang sudah disetor bisa diambil kembali.

“Kami pastikan aman. Tapi dengan catatan jangan menimbulkan kerumunan,” tutupnya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News30 Oktober 2025 22:54
Sulsel Dapat Bantuan Rp281 Miliar di Bidang Perkebunan dan Holtikultura dari Kementerian Pertanian
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiens dengan Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman di Kantor ...
News30 Oktober 2025 22:22
Inovasi TEBA dan Bank Sampah Perumda Pasar Makassar Jadi Rujukan DPRD Tidore Kepulauan
MAKASSAR  — Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Ridwan Muhammad Yamin, melakukan kunjungan studi ke Perumda Pasar Mak...
News30 Oktober 2025 21:46
Sabu 18,5 Kg dan 91 Liter Cairan serta 1,2 Gram Sinte Dimusnahkan, Polres Metro Jakbar Sebut 8 Pelaku Salah Satunya WNA Iran
JAKARTA – Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistiyo memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti narkoba...
News30 Oktober 2025 20:08
Hadiri Tudang Sipulung, Gubernur-Wagub Kompak Naik Vespa Bersama Pecinta Vespa Plus OKP Serta Tanam Tabebuya Sepanjang CPI
MAKASSAR — Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, nam...