PANGKEP – Aktivitas dugaan penimbunan solar di Kabupaten Pangkep kembali menjadi sorotan publik, terutama menjelang bulan Ramadan.
Keberadaan oknum yang diduga memperdagangkan solar bersubsidi secara ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat peran penting aparat kepolisian dalam mengawasi dan menjaga ketersediaan bahan bakar tersebut.
Berdasarkan pantauan tim Lintasterkini.com di lapangan, Jumat (28/02/2025), dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi terpantau bebas beroperasi. Kendaraan pertama, sebuah minibus berjenis Panther yang telah dimodifikasi, diduga mampu memuat hingga 600 liter solar bersubsidi.
Baca Juga :
Selain itu, sebuah truk yang diperkirakan membawa sekitar 6 ton solar ilegal juga luput dari pengawasan aparat kepolisian.
Salah satu pria yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini mengungkapkan bahwa solar tersebut akan dikirim ke Pulau Solo untuk dijual kepada para nelayan.
“Nanti dibawa ke Pulau Solo untuk dijual, ke nelayan-nelayan juga,” ujar R yang ditemui di Jumat (28/02/2025).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Firman, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Ini yang kita dalami dulu siapa pelakunya,” kata Iptu Firman, Senin (03/03/2025)
Namun, ketika ditanya mengenai sejauh mana pengawasan terhadap praktik ilegal ini serta dugaan adanya pembiaran oleh aparat kepolisian, Iptu Firman enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Hal ini menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan tindakan tegas aparat dalam memberantas mafia solar di Kabupaten Pangkep. (*)
Komentar