SIDRAP – Hanya persoalan penumpang, seorang sopir angkutan daerah tega melakukan penganiayaan terhadap sesama sopir dengan menggunakan senjata tajam berupa parang hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka.
Aksi pemarangan itu terjadi pada hari Minggu (3/4/2016), sekira pukul 11.00 Wita, di jalan Poros Pinrang-Rappang Km 2, Lingkungan Amasangan Timur, Kelurahan Lalangbata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku bernama Suparman (28), warga Tonro Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Sidrap terlibat rebutan penumpang dengan korban bernama Aspari (34), warga Pangkajene, Kabupaten Sidrap.
Saat itu, kedua sopir tersebut terlibat cekcok akibat ketersinggungan antara pelaku dengan korban masalah antrian mobil angkutan umum. Dimana pelaku menganggap korban mengambil penumpang tanpa melalui antrian (menyalip antrian pelaku) di tempat antrian terminal angkutan umum Kabupaten Pangkajene Sidrap.
Akibatnya, pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil senjata tajam berupa parang dan menebas punggung atas sebelah kiri korbannya. Akibatnya korban mengalami luka cukup serius dan langsung dilarikan ke ruang UGD RS Nene Mallomo Kabupaten Sidrap. Usai menebas korbannya, pelaku langsung melarikan diri.
Namun, selang beberapa jam kemudian, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Tim Resmob Unit Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sidrap berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kini pelaku berada dalam proses lebih lanjut di Mapolres Pinrang dan dikenakan pasal 353 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (*)