MAKASSAR – Saamma (46), warga Jalan Sukaria 16 no 4, RT 009 RW 007, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang diamankan aparat Polsek Panakkukang terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1/4 gram. Pelaku yang merupakan penjual ayam sabung, ditahan ke kantor Mapolsekta Panakkukang pada hari Minggu (3/4/2016), pukul 02.00 Wita.
Sebelumnya pelaku diringkus oleh Tim Resmob Unit Reskrim Mapolsekta Panakkukang dipimpin Panit 2 Ipda Asian Sihombing, berdasarkan informasi warga. Dimana di rumah pelaku kerap dijadikan tempat berpesta sabu sabu.
Saat itu pelaku ditangkap di Jalan AP Pettarani depan Asrama Cacat. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti dua sachet sabu 1/4 gram yang dibeli seharga Rp350 ribu yang disembunyikan di bawah bantalnya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya dua alat isap (bong), empat buah pireks, puluhan sachet kosong, belasan pipet, tiga sendok sabu terbuat dari pipet plastik.
Di depan petugas, pelaku mengaku sudah dua tahun mengkonsumsi sabu. “Saya sudah memesan sabu kepada seorang bandar yang tinggal di Jalan Maccini Gusung sebanyak tiga kali” ujarnya kepada petugas.
Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014 oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar dan menjalani masa hukuman selama 15 bulan dengan barang bukti tiga paket sabusabu.
Saat ini pelaku dalam penahanan pihak Polsek Panakkukang berdasarkan nomor laporan polisi LP/575/IV/2016/Restabes Mksr/Polsek Panakkukang.
“Untuk tersangka akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” urai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang AKP Warpa. (*)