PINRANG – Kasus penjualan tanah Sempadan (Bibir Pantai) Kappe di Kelurahan Data Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang yang diduga dilakukan mantan Lurah setempat, Saharuddin Akib yang mengatasnamakan masyarakat kampung Kappe, sangat disayangkan sejumlah pihak termasuk Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sanung yang juga salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Duampanua.
Anggota DPRD Pinrang dari Partai Gerindra tersebut menilai, penjualan sempadan pantai Kappe sangat merugikan masyarakat di bagian utara Kabupaten Pinrang dikarenakan lokasi itu sangat potensial untuk pengembangan obyek wisata yang tentunya akan berafliasi ke peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kita sangat sayangkan hal ini. Sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat dari Dapil Duampanua, saya meminta kasus penjualan ini diusut tuntas,” tegas Sanung kepada awak media, Senin (3/4/2017).
Selain itu Sanung meminta, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang memiliki kepedulian akan persoalan ini dengan memerintahkan kepada pihak pembeli atau pengelola lahan untuk menghentikan sementara pengerjaan lokasi tersebut guna menghindari terjadinya konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tolong pengerjaan lokasi dihentikan sementara hingga status lahan tersebut jelas legalitas hukumnya,” jelasnya.
Informasi terakhir yang dihimpun lintasterkini.com dari lokasi (TKP), pihak pembeli lahan masih terus melakukan aktifitas pekerjaannya dan sudah menyisir hingga ke bibir pantai. Malahan, beberapa peralatan milik pengusaha asal Kabupaten Barru itu sudah mulai dipersiapkan untuk menjalankan bisnis budi daya kerang mutiara di lokasi sempadan pantai Kappe yang telah dibelinya. (*)