LINTASTERKINI.COM – Anggota Kepolisian Sektor Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dua orang pengedar uang palsu. Kasus ini terungkap berkat laporan salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada anggota Polsek yang sedang patroli di eks lokalisasi Slarang bahwa pelanggannya membayar jasanya dengan uang palsu (upal) 5 lembar pecahan Rp50.000.
Hal itu diungkapkan Kepala Polsek Kesugihan, Ajun Komisaris Polisi Asep Kusnadi di Cilacap, Senin (3/4/2017). Dalam laporannya, kata dia, PSK tersebut mengaku jika tamunya membayar dengan tiga lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang diduga palsu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas segera menangkap pelaku yang diketahui berinisial RR alias Dono (20), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.
“RR ditangkap saat sedang berada di tempat parkir kendaraan bermotor eks lokalisasi Slarang,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas berhasil menangkap pelaku lain berinisial AB alias Mad (19), warga Kelurahan Donan, Cilacap, yang diduga pemilik uang palsu tersebut. Lebih lanjut, Asep mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, AB mengaku jika memperoleh uang palsu tersebut dari kenalannya yang bernama Tomi warga Batam, Riau.
Menurut dia, pihaknya menyita lima lembar uang pecahan Rp50.000 dengan nomor seri AAU519860 dan delapan lembar uang pecahan Rp20.000 dengan nomor seri AAP25811.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (Sumber : Tigapilarnews.com)