PINRANG – H Sahabu, seorang pengusaha ternama asal kampung Benrangnge Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang yang selama ini cukup dikenal dekat dengan sejumlah pejabat di Kabupaten Pinrang akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang. Yang bersangkutan diperiksa terkait keterlibatannya dalam jual beli tanah sengketa yang berlokasi di kampung Bili-bili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, persoalan sengketa tanah tersebut muncul saat beberapa ahli waris merasa keberatan karena lokasi tersebut diduga telah diperjualbelikan secara ilegal. Dimana, pembeli lahan tersebut yakni H Sahabu malah telah menjualnya lagi kepada salah seorang pengusaha non pribumi asal Kota Parepare dan saat ini telah dijadikan gudang penyimpanan beras.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (3/4/2018) membenarkan adanya laporan terkait persoalan tanah yang disengketakan tersebut.
“Kasusnya sementara kita tangani. Terkait pengusaha ternama tersebut, yang bersangkutan memang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan klarifikasinya,” jelas Suardi.
Informasi terakhir yang diterima lintasterkini.com, saat ini, pihak ahli waris yang merasa hak-haknya telah dirampas secara ilegal oleh oknum pengusaha pembeli lahan telah berhasil mengambil alih penguasaan fisik lokasi tersebut. Dimana, pihak ahli waris terpaksa mengelas dan menggembok paksa gudang beras yang berdiri di atas lahan sengketa itu sambil menunggu hasil proses mediasi atau proses hukum kasus itu. (*)