PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang bersama Unit Reskrim Polsek Paleteang berhasil meringkus WH (37), Jumat (02/04/2021).
WH merupakan tukang cat. Mencuri di rumah tempatnya bekerja. Menggasak sejumlah barang berharga dan uang tunai.
Baca Juga :
Kejadiannya di BTN Graha Lasinrang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kamis malam (01/04/2021).
“Pelaku mengambil uang tunai, cincin, gelang dan kalung emas. Serta handphone milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi.
“Kerugian korban ditaksir sekitar Rp16 lebih,” lanjut polisi berpangkat dua balok ini dalam keterangannya.
Kendati begitu, dari tangan WH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Yakni berupa satu kalung dan gelang emas. Juga dua cincin emas milik korban.
“Juga disita uang Rp1,5 juta lebih, satu handphone, dan obeng,” ungkap Iptu Deki.
Obeng itu lanjutnya, digunakan pelaku untuk mencungkil jendela rumah korban. WH melakukan itu saat tengah bekerja. Mengambil kesempatan.
“Awalnya, pelaku terlebih dahulu membuka baut pengaman jendela belakang rumah korban dengan menggunakan obeng. Setelah rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang telah dibuka oleh pelaku dan mengambil barang barang milik korban,” terang Iptu Deki.
Setelah didalami, WH juga mengakui telah mencuri di Komplek BTN Graha Lasinrang pada Maret 2021 lalu.
“Rumah itu dalam kondisi tidak berpenghuni. Pelaku mengambil dua botol parfum,” beber Inspektur Satu Polisi ini.
Atas perbuatannya, kata Iptu Deki, WH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pinrang. (*)
Komentar