MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Panakkukang berhasil meringkus Finneggan Setiawan yang merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Namun tersangka ini tak jera juga. Ia kembali beraksi dengan terlibat dalam kasus yang sama yakni curanmor.
Tersangka dibekuk aparat kepolisian saat akan bertransaksi dengan calon pembeli sepeda motor hasil jarahannya. Pasca penangkapannya, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Panakkukang, Selasa (2/5/2017), sekira pukul 03.00 Wita.
Di hadapan polisi Finnegan mengaku jika dirinya baru saja keluar dari tahanan setelah menjalani proses hukum. Ia mengakui setelah bebas dari masa tahanan, dirinya kembali melakukan aksi curanmor. Bahkan sudah dua kali tersangka melakukannya pada dua lokasi yakni di Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tepatnya di samping warnet SMP Negeri 30 Tamalanrea dan di Jalan Mangerangi, tepatnya di sebuah warnet.
Adapun sepeda motor yang dibawa kabur tersangka ini di dua titik aksi kejahatannya yang dilakukan yakni sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih motor dan Yamaha jenis Vega Force warna putih.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Dodik, Rabu (3/5/2017) yang dikonfirmasi membenarkan tim resmob meringkus residivis curanmor bernama Finneggan Setiawan. Dikatakan perwira polisi berpangkat satu kembang melati di pundaknya ini bahwa tersangka adalah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka yang diamankan merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Tamalanrea dan Polsekta Tamalate. Ia juga merupakan reidivis yang baru saja keluar dari tahanan setelah menjalani proses hukum,” beber Dodik.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tambah Kompol Dodik, ia mengakui jika motor tersebut yang dijualnya tanpa surat-surat adalah motor yang dicurinya. Tersangka dan barang bukti dari tangannya berhasil diamankan setelah pihaknya berkordinasi dengan Polsekta Tamalate dan Polsekta Tamalanrea. (*)