MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto tegas mengingatkan kepada direksi Perusahaan Daerah (Perusda) atau PD Pasar Makassar Raya soal protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Prokes itu harus diterapkan di seluruh pasar, baik moderen mau pun tradisional yang ada di Kota Makassar.
Ada sanksi yang menanti jika kedapatan melanggar. Hal ini ditegaskan Danny Pomanto saat rapat koordinasi digelar di Kantor Balai Kota, Senin (03/05/2021).
Baca Juga :
“Saya minta kepada Dirut PD pasar untuk mencopot kepala pasarnya jika tidak patuh menjaga pasarnya dari prokes,” tegasnya.
Menurut dia, kepala pasar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk melakukan upaya pengendalian penyebaran covid-19 di pasar.
“Kalau tidak mendengar, copot,” pungkasnya.
Rapat koordinasi kali ini, juga dihadiri para relawan Makassar Recover dan Tim Satgas Raika. Dan perwakilan pihak pengelola mal, restoran dan hotel.
Turut hadir Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana dan unsur dari Forkopimda lainnya.
Membahas tentang surat edaran wali kota nomor 443.01/182/S.edaran/B.Hukum/IV/2021, tentang adaptasi sosial pelaku usaha dan pengurai kerumunan dalam pengendalian penyebaran covid-19. (*)
Komentar