JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat tindakan kekerasan terhadap jurnalis didominasi aparat kepolisian. Berdasarkan catatan setahun terakhir.
Berdasarkan catatan AJI sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021, dari total 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, sebanyak 70 persen di antaranya dilakukan aparat kepolisian.
Ketua Umum AJI, Sasmito dalam Peluncuran Catatan AJI Atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021, Senin (3/4/2021) mengungkapkan, ada 58 kasus yang terduka pelakunya aparat kepolisian.
Baca Juga :
“Tentu ini ironi karena polisi seharusnya jadi pelindung masyarakat, termasuk jurnalis, tapi justru menjadi pelaku utama,” kata Sasmito.
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh masyarakat, termasuk jurnalis.
Dia pun berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan reformasi di tubuh Polri agar kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terulang.
Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam paparannya juga menyebutkan bahwa polisi menjadi mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis dengan persentase 70 persen.
Kemudian, pelaku kekerasan lainnya adalah advokat, jaksa, pejabat pemerintahan/eksekutif, Satpol PP/aparat pemerintah daerah, dan pihak tidak dikenal.
Beberapa kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.(*)


Komentar