GOWA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bungaya menggrebek tiga warung yang menjual minuman keras (miras), Minggu (02/05/2021).
Menurut Kapolsek Bungaya, AKP Misbahuddin, penggrebekan itu dilakukan karena adanya keluhan masyarakat.
Tiga warung tersebut masih menjual miras di bulan suci Ramadan 1442 Hijriah ini.
Baca Juga :
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, tidak satu pun pemilik warung yang dapat menunjukkan surat ijin untuk menjual miras,” kata AKP Misbahuddin dalam keterangannya, Senin (03/05/2022).
Bahkan, para pemilik warung sempat mengecoh polisi dengan menyembunyikan barang haram itu di berbagai tempat.
Ada yang disembunyikan di bawah tangga, kolong tempat tidur dan di dalam lemari.
“Pemilik usaha kita mintai keterangannya. Ratusan (122) botol miras itu kita amankan di Mapolsek,” lanjut AKP Misbahuddin.
Ada pun ketiga warung itu terletak di wilayah Kecamatan Botolempangan. Masing-masing di Desa Botoloe, Dusun Pabentengan, dan Desa Paranglompoa.
“Jika di suatu daerah marak terjadi penjualan miras maka dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan masyarakat dan menimbulkan gangguan Kamtibmas,” tandasnya.
“Olehnya itu kami melaksanakan kegiatan operasi ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta merespon keresahan warga atas aktivitas penjualan miras di bulan suci Ramadan,” lanjut AKP Misbahuddin menutup. (*)
Komentar