Logo Lintasterkini

Petani Sidrap Dibekuk, Jual Shabu kepada Polisi yang Menyamar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 03 Juni 2017 09:36

Pelaku narkoba, Syamsuddin alias Laode.
Pelaku narkoba, Syamsuddin alias Laode.

SIDRAP – Tergiur pendapatan yang cukup besar dari hasil berbisnis narkotika jenis shabu-shabu, dibandingkan dengan penghasilannya bertani, membuat Syamsuddin alias Laode (36) terlibat dalam peredaran barang haram itu. Warga Jalan Melati, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ini, akhirnya hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrea Sidrap.

Dengan metode pembelian terselubung (under cover buy), pelaku akhirnya berhasil diciduk petugas saat bertransaksi di kediamannya sekira pukul 22.30 Wita. Metode under cover buy ini strategi polisi melakukan penyamaran dengan berperan sebagai calon pembeli.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017), membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga sachet narkotika jenis shabu, satu kotak terlilit isolasi warna hitam dan sebuah handphone merk Samsung.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga jika yang bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Kita berhasil pancing dia untuk bertransaksi dengan anggota yang menyamar,” ungkap Indra.

Terkait pengungkapan itu, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang cukup serius dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo Sidrap.

Mantan kapolres Enrekang ini mengatakan, pihaknya memang sudah menginstruksikan anggotanya untuk gencar melakukan operasi selama ramadhan dalam memerangi kasus-kasus yang menonjol di masyarakat seperti narkoba, sobis maupun sabung ayam.

“Saya baru sepekan menjadi Kapolres, Alhamdulillah sudah ada tiga kasus berhasil diungkap. Saya apresiasi itu,” lontar Witarsa Aji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsuddin akan dijerat pasal 112 junto pasal 114 KHUP Undang-undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat Terlarang. Ancaman kurungan yang sudah menantinya maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...