SIDRAP – Tergiur pendapatan yang cukup besar dari hasil berbisnis narkotika jenis shabu-shabu, dibandingkan dengan penghasilannya bertani, membuat Syamsuddin alias Laode (36) terlibat dalam peredaran barang haram itu. Warga Jalan Melati, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ini, akhirnya hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrea Sidrap.
Dengan metode pembelian terselubung (under cover buy), pelaku akhirnya berhasil diciduk petugas saat bertransaksi di kediamannya sekira pukul 22.30 Wita. Metode under cover buy ini strategi polisi melakukan penyamaran dengan berperan sebagai calon pembeli.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi, Jumat (2/6/2017), membenarkan pengungkapan tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga sachet narkotika jenis shabu, satu kotak terlilit isolasi warna hitam dan sebuah handphone merk Samsung.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga jika yang bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Kita berhasil pancing dia untuk bertransaksi dengan anggota yang menyamar,” ungkap Indra.
Terkait pengungkapan itu, Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang cukup serius dalam memerangi peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo Sidrap.
Mantan kapolres Enrekang ini mengatakan, pihaknya memang sudah menginstruksikan anggotanya untuk gencar melakukan operasi selama ramadhan dalam memerangi kasus-kasus yang menonjol di masyarakat seperti narkoba, sobis maupun sabung ayam.
“Saya baru sepekan menjadi Kapolres, Alhamdulillah sudah ada tiga kasus berhasil diungkap. Saya apresiasi itu,” lontar Witarsa Aji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syamsuddin akan dijerat pasal 112 junto pasal 114 KHUP Undang-undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Obat Terlarang. Ancaman kurungan yang sudah menantinya maksimal 15 tahun penjara. (*)