JAKARTA — Pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah mengumumkannya, Kamis (3/6/2021).
Keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
“Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021,” ujar Yaqut.
Baca Juga :
Dia pun menjelaskan pertimbangan utama pembatalan ini yaitu karena masih melonjaknya kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Menag mengatakan negara hanya ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
“Kita semua tahu pandemi belum berlalu, Indonesia sudah bagus penanganan tapi di belahan dunia lain kita saksikan pandemi masih belum terkendali,” katanya.(*)
Komentar