Lintas Terkini

Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Titip Pesan Perjuangan

Novel Baswedan

Novel Baswedan

JAKARTA – Kasatgas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menitipkan pesan perjuangan untuk rekan-rekannya yang telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia berpesan kepada rekan-rekannya yang telah menjadi ASN di KPK agar tidak takut dengan intervensi oknum-oknum pembela kepentingan koruptor.

Novel Baswedan diketahui merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Meski tak dilantik sebagai ASN pada Selasa, 1 Juni 2021, Novel berharap rekan-rekannya di KPK dapat terus menjaga integritas dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Semoga kawan-kawan yang telah dilantik bisa tetap menjaga integritas, bekerja dengan profesional dan nilai-nilai kebaikan yang ada di KPK, serta tidak takut dengan intervensi atau gangguan dari oknum-oknum tertentu yang membela kepentingan koruptor,” ungkap Novel kepada awak media.

Pria yang kerap menangani kasus-kasus besar di lembaga antirasuah tersebut mengucapkan selamat kepada rekan-rekannya yang telah resmi dilantik menjadi ASN sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019. Kata Novel, mereka telah berhasil berjuang melewat satu hadangan dalam perjuangan memberantas korupsi.

“Terhadap kawan-kawan yang 75 (termasuk saya), semoga tetap sabar, kuat dan konsisten untuk memperjuangkan kebenaran dari upaya penyingkiran yang selaras dengan kepentingan koruptor. Sehingga harapan masyarakat untuk tetap berjalan pemberantasan korupsi yang jujur bisa terjaga,” imbuhnya.

Sekadar informasi, sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN oleh Ketua KPK Firli Bahuri, pada Selasa, 1 Juni 2021. Pelantikan tersebut sempat diwarnai permintaan penundaan oleh pegawai KPK yang lolos TWK. Meski pada akhirnya, seluruh pegawai yang lolos TWK tetap mengikuti pelantikan.

Sementara 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah diputuskan bersama antara pimpinan KPK dengan BKN dan Kemenpan RB, beberapa waktu lalu. Hasilnya, 51 pegawai dinyatakan tidak bisa dibina kembali dan akan diberhentikan dari KPK.

Sedangkan 24 lainnya masih bisa dibina dan akan mengikuti pelatihan bela negara serta kembali dites ulang wawasan kebangsaannya.(*)

Exit mobile version