MAKASSAR – Sebanyak 37 jemaah asal Kota Makassar diduga menggunakan visa haji palsu. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung melakukan pengusutan.
Informasi yang dihimpun Senin (3/6/2024), pihak Kemenag tengah menyelidiki dugaan oknum atau travel yang memberangkatkan para jemaah haji itu secara ilegal.
“Saat ini sementara mencari tahu kalau memang oknum travel yang terlibat. Pastinya akan diambil Tindakan,” ujar Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel Ikbal Ismail.
Lebih jauh disampaikan Ikbal, belum diketahui secara pasti siapa yang bermain dalam kasus ini. Apakah pihak travel atau ada oknum kemenag.
“Kami berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal (KJRI) Republik Indonesia (RI) Jeddah terkait hal ini. Pegawai Kemenag Sulsel yang berada di Jeddah masih melakukan penelusuran,” tambahnya.
Mengenai pemeriksaan 37 jemaah haji itu, Ikbal belum mengetahui perkembangannya. Ia mengaku menyayangkan adanya kejadian ini.
“Dari awal kita sudah sampaikan ke semua travel-travel dan masyarakat tidak percaya dengan mendaftar tahun ini. Apalagi waiting list kita panjang di Sulsel ini. Tapi apa ya, jangan sampai mau naik haji cepat, tapi uang juga melayang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, 37 jemaah haji asal Makassar itu ditangkap di Madinah gegara berangkat haji menggunakan visa ziarah pada Sabtu (1/6/2024). Atribut haji yang digunakan pun dipalsukan.
Kini, Konjen RI Jeddah tengah mengawal pemulangan mereka ke Indonesia. Para jemaah yang berangkat haji secara ilegal itupun terancam dikenakan denda. (*)