PINRANG – Setelah sepekan lebih menikmati libur panjang hari raya lebaran, di hari pertama masuk kerja, Senin (3/7/2017), jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang disambut aksi demonstrasi.
Aksi itu digelar ratusan warga dari Desa Rajang, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang terkait persoalan tanah adat yang diklaim tiga warga setempat sebagai milik pribadi. Ketiga warga yang dimaksud adalah JS, SM, dan SJ.
“Itulah sebabnya, kami menggelar aksi ini untuk menyuarakan dan mempertahankan tanah adat kami yamg telah diklaim sepihak oleh para pelaku sebagai tanah milik pribadinya,” ungkap Kepala Desa Rajang, Muhammad Abu kepada awak media, beberapa saat setelah aksi berakhir.
Abu menyebutkan, tindakan itu bukanlah diskriminasi. Namun, murni berangkat dari legitimasi konstitusi negara.
“Pada tahun 2000, MPR melakukan amandemen II terhadap UUD 1945 dan pengaturan tentang keberadaan masyarakat adat. Dasar itulah yang kami pakai untuk mempertahankan hak tanah adat dari klaim oknum pribadi,” jelasnya.
Namun yang ia sayangkan, para oknum dari pengklaim tanah adat tersebut tak peduli akan hal tersebut.
“Ironisnya, oknum tersebut malah menyebut saya sebagai mafia tanah,” ucap Abu.
Karenanya lanjut Abu, ia bersama warga lainnya tak terima akan tudingan itu dan massa bergerak melakukan aksi damai untuk menyikapinya.
“Saya berharap, pihak pemerintah kabupaten turun tangan untuk menyelesaikan problem ini. Apalagi ini sudah menyentuh tindakan mencederai konstitusi negara,” harapnya.
Dari hasil pertemuan perwakilan warga dengan Bupati Pinramg, Aslam Patonangi, lanjut Abu, disepakati jika titik terang kasus ini akan diselesaikan pada Rabu, 5 Juli 2017 mendatang. (*)