PINRANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Labupaten Pinrang menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang, Selasa (3/7/2018).
Kedatangan masssa ini guna melaporkan adanya temuan sejumlan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pinrang pada 27 Juni 2018 lalu. Aksi yang diwarnai bakar ban belas membuat kantor Panwaslu Pinrang dikepung asap hitam.
Massa yang terprovokasi karena menduga Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud mencoba kabur akhirnya tersulut emosinya dengan melakukan pengrusakan pint belakang kantor Panwaslu Pinrang.
“Dalam pemilu kemarin, kami temukan banyaknya kecurangan. Salah satunya yaitu adanya dugaan pemilih siluman yang menggunakan surat keterangan (Suket) Penduduk Aspal dalam memilih. Itu terlihat jelas dari data pengguna Suket yang dikeluarkan pihak penyelenggara dengan fakta pengguna Suket yang mencoblos. Selisihnya mencapau ribuan suara,” ungkap Galigo, Koordinator aksi dalam orasinya.
Olehnya itu, kata Galigo, AMPD dengan tegas meminta agar pelanggaran tersebut diproses dan pihak Panwaslu segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Pinrang.
Sememtara Solihin, salah satu peserta aksi dalam orasinya dengan tegas menyatakan, hasil Pemilu ini sangat menetukan masa depan Kabupaten Pinrang 5 tahun ke depannya.
“Karenanya, kami tidak ingin pimpinan yang lahir dari buah kecurangan. Setiap kecurangan harus diproses, dan Pemungutan Suara Ulang wajib dilaksanakan di Pilkada Pinrang,” tegasnya. (*)