DELI SERDANG – Tim Deninteldam I/BB pada hari Senin (2/7/2018), sekira pukul 09.00 Wib, mengamankan sindikat pengedar Narkoba jenis Ekstasi dan Shabu-shabu di jalan Binjai Namutrasi Desa Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya Tim Tim Deninteldam I/BB meringkus seorang pelaku bernama Rende (29), pemuda kelahiran Jakarta dengan hasil tes urine positif mengkonsumsi Shabu-shabu, warga jalan Ikan Gurami No 6 Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti berupa 45 butir Narkoba jenis Ekstasi, 1 unit mobil jenis Panther Nopol BK 1181 FF, 67 buah plastik bening transparan, 1 buah tas warna Hitam, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah KTP dan 1 buah kotak lampu merek Hannochs.
Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pembeli Narkoba jenis Ekstasi bernama Arfiansyah (40) seorang Kontraktor, warga jalan Diski Payabakung Desa Terang Bulan Kabupaten Deliserdang dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata laras panjang Air Shoftgun jenis MP5, hasil tes urine terhadap pelaku positif mengkonsumsi Shabu-shabu.
Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan kembali pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang oknum anggota Polsek Binjai Utara Polres Binjai bernama Brigadir Gidion Ginting yang bertugas di Ba Opsnal Reskrim Polsek Binjai Utara di jalan Besar Sei Mencirim dan menemukan barang bukti, antara lain 100 butir Narkoba jenis Ekstasi warna Orange, 3,3 Gram Narkoba jenis Shabu-shabu, 1 buah senjata jenis Revolper No.Senjata D. 676410 (senjata organic), 18 butir munisi kaliber 38 mm, 1 buah tas kecil berwarna Hitam, 1 buah tali pinggang, Uang tunai sebanyak Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah), 1 buah kartu paket Simpati, 1 buah buku BPKB mobil, 1 buah STNK, 4 buah Handphone jenis Vivo, Oppo, Samsung lipat dan Samsung biasa, 1 bilah belati, 1 buah dompet, 1 buah Body Pice, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung emas dan cincin, 1 buah sarung pistol, 1 buah kartu sehat, 2 buah SIM A dan SIM C, 1 buah lencana, KTA dan kartu senjata, 1 kotak peluru senapan angin, 3 buah korek api mancis dan 1 buah buku tabungan BNI.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap oknum polisi Brigadir Gidion Ginting dengan hasil positif mengkonsumsi Narkoba jenis Ekstasi dan Shabu-shabu.
Turut pula diamankan 1 (satu) orang bersama Brigadir Gidion Ginting bernama Bambang Eriadi (38) warga jalan Besar Sei Mencirim Simpang Adios Kabupaten Deli Serdang dengan hasil tes urine yang dilakukan positif mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu-shabu.
Para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Deninteldam I/BB, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Propam Poldasu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)