PINRANG – Kinerja Polres Pinrang dalam pemberantasan pereedaran narkoba di Bumi Lasinrang terus ditunjukkan. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, mulai Januari hingga Juli tahun ini, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita Satgas Narkoba Polres Pinrang sebanyak 719 Gram dengan tersangka pengedar 120 orang. Di mana untuk pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sulselbar, Polres Pinrang menempati peringkat keempat dibawah Polrestabes Makassar, Ditnarkoba Polda Sulselbar dan Polres KPPP Makassar.
Dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah awak media cetak dan elektronik di Mapolres Pinrang, Senin (3/8/2015), Kapolres Pinrang
AKBP Adri Irniadi mengungkapkan, khusus untuk bulan Juli ini, Satgasnya berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti
narkotika jenis sabu sabu seberat 38,74 gram.
” Untuk pengungkapan kasus peredaran narkotika di bulan Juli, Satgas narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti 38,74 gram sabu sabu. Barang haram ini merupakan distribusi dari luar Pinrang, dimana setelah dikembangkan, kami sempat menciduk beberapa pengedar dari wilayah luar Pinrang, ” jelasnya.
Baca Juga :
Adri berjanji, pihaknya masih akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. ” Pengungkapan ini masih terus kita kembangkan. Mereka yang ditangkap ini hanya merupakan kaki tangan dari pemilik barang sehingga target kita kedepannya, bagaimana Satgas narkoba Polres Pinrang mampu membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke sang pemiliknya,” tandas mantan Kapolres Mamuju Utara ini.
Untuk proses hukum selanjutnya, lanjut Adri, para pengedar ini akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Aroelk)
Komentar