Logo Lintasterkini

Polres Pinrang Peringkat Keempat Pengungkapan Kasus Narkoba

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 03 Agustus 2015 13:46

Kapolres Pinrang AKBP Adri saat menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Kapolres Pinrang AKBP Adri saat menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba hasil tangkapan.

PINRANG  – Kinerja Polres Pinrang dalam pemberantasan pereedaran narkoba di Bumi Lasinrang terus ditunjukkan. Berdasarkan informasi
yang dihimpun, mulai Januari hingga Juli tahun ini, jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita Satgas Narkoba Polres Pinrang sebanyak 719 Gram dengan tersangka pengedar 120 orang. Di mana untuk pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Sulselbar, Polres Pinrang menempati peringkat keempat dibawah Polrestabes Makassar, Ditnarkoba Polda Sulselbar dan Polres KPPP Makassar.

Dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah awak media cetak dan elektronik di Mapolres Pinrang, Senin (3/8/2015), Kapolres Pinrang
AKBP Adri Irniadi mengungkapkan, khusus untuk bulan Juli ini, Satgasnya berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti
narkotika jenis sabu sabu seberat 38,74 gram.

” Untuk pengungkapan kasus peredaran narkotika di bulan Juli, Satgas narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 17 pengedar dengan barang bukti 38,74 gram sabu sabu. Barang haram ini merupakan distribusi dari luar Pinrang, dimana setelah dikembangkan, kami sempat menciduk beberapa pengedar dari wilayah luar Pinrang, ” jelasnya.

Adri berjanji, pihaknya masih akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. ” Pengungkapan ini masih terus kita kembangkan. Mereka yang ditangkap ini hanya merupakan kaki tangan dari pemilik barang sehingga target kita kedepannya, bagaimana Satgas narkoba Polres Pinrang mampu membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke sang pemiliknya,” tandas mantan Kapolres Mamuju Utara ini.

Untuk proses hukum selanjutnya, lanjut Adri, para pengedar ini akan dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Aroelk)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...