MEDAN – Dua orang warga Sulawesi Selatan yang merupakan sindikat jaringan narkoba lintas Provinsi dan diduga merupakan jaringan Internasional dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SiK didampingi dengan Kanit ll Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP P Simamora SS.
Keduanya dikenakan Undang Undang Republik Indonesia No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku masing-masing bernama Lukman (32) warga jalan Abu Bakar Lambogo l STP l No 4, Kelurahan Bara baraya Selatan Kecamatan Makassar dan Eka Wirawati (35), warga jalan Jend Sudirman Desa Takkalala Kecamatan Wara selatan Provinsi Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku tersebut ditangkap pada hari Selasa (31/7/2018), sekira pukul 23.00 Wib di Bandara Udara Internasional Kualanamu Jalan Arteri Desa Beringin Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli serdang.
Dimana saat itu Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SiK didampingi Kanit ll Sat Res Narkoba Polrestabes Medan AKP P Simamora SS bersama Ipda Tono Listianto, S.Tr.K, Ipda Maruli Tua Siregar, SH, Aiptu Heri Suheri, Bripka Samuel Sitepu, SH dan Bripka Parda Harahap yang melakukan penangkapan langsung terhadap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai sindikat narkoba jaringan internasional.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat bungkusan kacang merk Kacang Garuda yang didalam bungkusan Kacang Garuda tersebut terdapat plastik putih yang berisikan butir kristal putih diduga keras Jenis Sabu-sabu yang masing masing bungkusan memiliki berat 1 (satu) Kg.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SiK, pada hari Selasa (31/7/2018) sejak pukul 02.00 Wib, team penyelidik sat res narkoba dipimpin langsung olehnya bersama dengan Kanit II Sat Res Narkoba melakukan profilling serta surveilance terhadap target yang sebelumnya menginap di salah satu hotel di seputaran kota Medan yang terletak di Kecamatan Medan Tembung. Dimana mana seluruh anggota team diperintahkan oleh Kasat Narkoba untuk selalu melekat serta mengawasi semua pergerakan serta aktivitas target selama berada didalam hotel ataupun di luar hotel.
“Target yang diketahui telah mengambil tiket pesawat terbang dengan Flight Citi Link, Flight pada pukul 20.30 Wib, tujuan bandara Soekarno Hatta yang mana berdasarkan info yang didapat target menuju Bandara Kualanamu akan menumpang Gocar mobil Toyota Agya berwarna silver nomor plat BK 1708 OD, akan tetapi sampai dengan pukul 21.00 wib, tidak ada juga terpantau pergerakan dari target akan tetapi seluruh anggota team tetap saya perintahkan untuk tetap fokus mengawasi pergerakan target sambil menunggu info serta perintah selanjutnya” papar AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SiK.
Lebih lanjut dikatakan, info yang didapat target mengcancel booking flight yang telah dipesannya, namun pada sekira pukul 22.00 wib, target keluar dari dalam hotel selanjutnya menaiki mobil pribadi yang berdasarkan info yang didapat mobil pribadi tersebut adalah Go Car yang akan mengantarkan target ke bandara Internasional Kualanamu dan juga berdasarkan info yang didapat, target menuju ke Bandara Kualanamu tidak akan melalui jalur tol akan tetapi melalui jalur reguler.
“Setelah mendapat info tersebut selanjutnya saya memerintahkan seluruh anggota team menempati posisi yang sebelumnya telah ditentukan guna melakukan pembuntutan sambil menunggu aba aba penangkapan. Dimana sekira pukul 23.00 Wib, target tiba di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu. Dan ketika melihat target akan memasuki gerbang boarding pass, selanjutnya saya memerintahkan anggota team untuk langsung melakukan penangkapan terhadap target, yang mana saat dilakukan penangkapan terhadap target, target ditanyakan mengenai isi barang koper bawaannya akan tetapi target yang terdiri dari seorang laki laki dan seorang wanita berkilah, dikarenakan hal tersebut, saya memerintahkan anggota team untuk membawa kedua orang target begitu juga keseluruhan dua koper yang dibawa untuk melewati mesin x-ray, yang mana dari layar monitor mesin x ray milik dari avsec Bandara Kualanamu terlihat bungkusan yang mencurigakan dari dalam masing masing tas koper” jelasnya.
Selanjutnya anggota team langsung memerintahkan kedua orang target untuk membuka masing masing tas koper miliknya.
Alhasil setelah dibuka oleh kedua orang target, anggota team melihat ada dari masing masing koper dua bungkus kacang garuda yang bungkusannya mencurigakan. Selanjutnya anggota team menyuruh kedua orang target untuk membuka masing masing dari empat bungkus kacang garuda tersebut, yang mana setelah dibuka ternyata masing masing dari empat bungkus kacang garuda tersebut terdapat plastik putih yang berisikan butir kristal putih diduga keras narkotika Jenis Sabu-sabu yang masing masing bungkusan memiliki berat 1 Kg.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa keseluruhan sabu-sabu tersebut akan dibawa dengan tujuan kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atas perintah seseorang yang berad di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dimana setiap bungkus dari sabu-sabu yang berhasil dibawa, target akan mendapat imbalan sejumlah Rp.10.000.000.
Kedua pelaku juga menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku sebelumnya juga telah berhasil sekali menyelundupkan sabu-sabu melalui penerbangan Bandara Internasional Kualanamu.
“Keduanya saat itu masing masing berhasil membawa 1 Kg Sabu-Sabu. Jadi sebanyak dua kilogram yang mereka berhasil selundupkan. Keduanya kepada polisi mengaku, setelah mendapat barang haram itu dari LP Tanjung Gusta Medan membeli tiket tujuan KNO – Cengkareng – Ujung Pandang dengan menggunakan Maskapai Citilink QG-921. Rencananya, barang terlarang itu mau diedarkan dikawasan Makasar Sulawesi Selatan, namun di Bandara Kualanamu keburu ditangkap polisi,” pungkasnya.
Saat ini Sat Narkoba Polrestabes Medan terus memburu jaringannya yang lain. Selanjutnya untuk penyidikan kedua pelaku berikut dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna proses Sidik Berkas Perkara dan akan dilanjutkan kirim ke JPU. (*)