Lintas Terkini

Perketat Perbatasan, Pemkot Makassar-Pemkab Gowa Selaraskan Penerapan PPKM

MAKASSAR — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengunjungi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (3/8/2021).

Kedatangan Adnan ini menindaklanjuti putusan Presiden RI, Joko Widodo terkait perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah.

“Kami mau selaraskan waktu buka tempat usaha. Biar tidak terjadi kebingungan warga Gowa dan Makassar. Karena kan warga saya itu 45 persen beraktivitas di Makassar begitupun sebaliknya,” ucap Adnan.

Selain membahas penyelarasan waktu. Adnan juga banyak bertanya bagaimana cara Pemkot Makassar menangani penyebaran Covid-19 yang mengalami fluaktif. Mengingat Makassar memasuki level 4 dan Gowa level 3.

“Kita butuh koordinasi yang apik untuk memutus rantai Covid ini. Semua aspek apalagi kita nanti membangun posko-posko di perbatasan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan isi draf PPKM hampir sama dengan sebelumnya. Namun pihaknya akan tetap menegaskan protokol kesehatan.

“Saya terimakasih pak Bupati Gowa ini berkunjung. Karena suatu masalah bisa selesai jika kita saling kordinasi. Terutama dalam tegas prokes sehingga Makassar aman dan Gowa juga aman. Kita bicara metropolitan. Saya kira kalau dilihat pasalnya gak ada bedanya cuman penerapannya lebih selaras dan lebih tegas antara gowa dan Makassar,” ujarnya.

Penerapan PPKM kali ini, kata Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto— lebih mendengarkan permintaan masyarakat dengan metode pertimbangan protokol kesehatan.

“Kita akan pantau terus pelaku usaha yang beroperasi. Misalnya, secepatnya insyaAllah Gowa akan menerapkan metode swab antigen yang sama dengan metode kita. Jadi saya kira sekarang ini pemimpin harus berkomunikasi detail. Tetap berkoordinasi juga dengan TNI Polri,” pungkasnya.

Danny berharap kordinasi pada kondisi darurat seperti ini bisa mempercepat pemutusan penyebaran Covid-19 dalam berbagai program yang tengah digencarkan di masing-masing daerah.(*)

Exit mobile version