KUTAI BARAT – Kajari Kutai Barat (Kubar) menanggapi soal penanganan berbagai perkara kasus dan masalah yang kini ramai di media sosial (Medsos). Antara lain dugaan korupsi Jenton dan Adriani yang sudah diputus Tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor).
Perkara yang dimaksud lainnya yakni, mengenai dugaan pemalsuan Surat/Hibah mengenai Sarang Walet di Kampung Silunquray dan aksi demo mahasiswa di Samarinda, soal pemasangan Kwh listrik bagi masyarakat yang kurang mampu yang Locus Delictinya di Kutai Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur, Bayu Pramesti, SH, MH didampingi Kasi Intel Ricky Rionart Panggabean SH saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negri Kutai Barat di Jalan Poros Barong Tongkok -Melak, Selasa ( 2/8/2022 )
Baca Juga :
Menurut Kajari, terkait keputusan Pengadilan Tipikor yang memvonis Jenton 6 tahun penjara dan Adriani 7 tahun penjara, pihak Jaksa Penuntut Umum merasa kebaratan dan tidak puas. Sehinggah akan naik banding Kasasi ke Mahkamah Agung agar putusannya sesuai tuntutan Jaksa.
“Yakni Jenton 9 tahun dan Adriani 10 tahun penjara,”ucapnya.
Sementara, untuk kasus pemalsuan Surat Hibah Sarang Walet yang lokasinya di Siluqurai Kecamatan Silunqurai Kutai Barat, pengadilan sudah memutuskan dan memvonis masing-masing tersangka. “Artinya permasalahn kasus ini sudah berjalan dan dalam penanganan pihak kejaksaan,” terangnya lagi.
Untuk kasi demo mahasiswa di Samarinda terkait soal pemasangan Listrik bagi masyarakat yang kurang mampu yang ramai di Medsos yang menyatakan seakan-akan ada dugaan korupis, Kejari mengaku pihaknya bukan mendiamkan persoalan tersebut.
“Akan tetapi, kami tanggapi dan perlu ada klarifikasi terkait hal itu. Apakah benar ada dugaan korupsi atau belum. Kita harus memakai asaz praduga tidak bersalah,” tambahnya. (*)
Komentar