MAKASSAR -Â Dua oknum Brimob Polda Sulsel resmi dipecat dari kepolisian, Senin (3/9/2012). Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Ramdani di Mako Brimob Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Mereka yang dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, Bripda A Mulyadi Nrp 85121759 di PTDH dngn SkepKapolda No. : Kep/106/III/2011 tgl 16 Maret 2011 dlm perkara disersi.
Oknum ini tidak masuk kantor tanpa izin pimpinan sejak 6 Januari hingga 3 Agustus 2010 atau 167 hari kerja berturut-turut.
Selain itu Bripda Doni Wilyanto Nrp  81110819 di PTDH dalam perkara dua kali di pidana penjara. “Yakni pidana penjara sembilan bulan  tahun 2010 , pidana penjara 7 bulan thn 2012 dan empat kali dijatuhi hukuman disiplin serta melakukan disersi,” ujar Dansat Brimob Kombes Pol Ramdani. (Uki)
Komentar