Logo Lintasterkini

Disersi dan Pidana, 2 Brimob Dipecat

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 03 September 2012 03:27

Dansat Brimob saat melepas baju salah seorang oknum brimob yang dipecat.
Dansat Brimob saat melepas baju salah seorang oknum brimob yang dipecat.

Dansat Brimob saat melepas baju salah seorang oknum brimob yang dipecat.

MAKASSAR - Dua oknum Brimob Polda Sulsel resmi dipecat dari kepolisian, Senin (3/9/2012). Pemecatan dilakukan melalui upacara yang dipimpin Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Ramdani di Mako Brimob Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Mereka yang dipecat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, Bripda A Mulyadi Nrp 85121759 di PTDH dngn SkepKapolda No. : Kep/106/III/2011 tgl 16 Maret 2011 dlm perkara disersi.

Oknum ini tidak masuk kantor tanpa izin pimpinan sejak 6 Januari hingga 3 Agustus 2010 atau 167 hari kerja berturut-turut.

Selain itu Bripda Doni Wilyanto Nrp  81110819 di PTDH dalam perkara dua kali di pidana penjara. “Yakni pidana penjara sembilan bulan  tahun 2010 , pidana penjara 7 bulan thn 2012 dan empat kali dijatuhi hukuman disiplin serta melakukan disersi,” ujar Dansat Brimob Kombes Pol Ramdani. (Uki)

 Komentar

 Terbaru

News15 November 2025 12:16
Lewat Fun Run Forum Pemred Gaungkan Good Journalism
JAKARTA – Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu (16/11) di Jakarta. Ajang lari gembira ini bagian dar...
Ekonomi & Bisnis15 November 2025 11:57
Aryaduta Makassar Raih Penghargaan Exceptional Guest Experience Prestige dari Traveloka
MAKASSAR – Aryaduta Makassar kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu hotel dengan layanan terbaik di Indonesia. Tahun ini, Aryaduta Makassar...
News15 November 2025 09:45
Toraja Harus Kembali Bersinar, Frederik Kalalembang Minta Penataan Wisata Lebih Fokus dan Terukur
CIBUBUR — Di sela aktivitas bermain padel bersama putra bungsunya, Ipda Pol Efraim Kalalembang, di Mingle Padel Club Cibubur, Jawa Barat, Jumat (14/...
Ekonomi & Bisnis14 November 2025 18:12
GMTD Tegaskan Kepemilikan Lahan Seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar
MAKASSAR – PT GMTD Tbk menyampaikan pernyataan resmi terkait kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Dalam rilis...