PINRANG – Untuk mencari solusi yang terbaik atas tanah milik Kodam VII Wirabuana yang terletak di Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Pinrang, Kodim 1404 Pinrang menggelar dialog terbuka, Kamis (3/9/2015). Dialog tersebut dihadiri puluhan warga Desa Malimpung, unsur muspika serta sejumlah pejabat TNI AD.
Komandan Kodim (Dandim) 1404 Pinrang, Letkol Inf Mangiring Pangaribuan dalam keterangannya mengatakan, tujuan digelar dialog ini untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan tanah milik Kodam VII Wirabuana yang saat ini sebagiannya telah ditempati dan digarap warga desa.
“Kami hanya meluruskan apa yang menjadi hak hak kami berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Kami tidak ada niat sedikitpun untuk mengusir warga dari lokasi kami. Kalau memang ada warga yang memiliki alat bukti kepemilikan di atas tanah milik Kodam ini, tolong diperlihatkan agar nantinya kami juga bisa mempelajari hal itu dan melaporkannya keatasan. Yang jelasnya, kami mengedepankan persuasif guna mencari solusi yang terbaik karena sekarang bukan lagi jamannya aksi kekerasan. Silahkan warga mengeluarkan saran dan pertanyaan kepada kami terkait permasalahan ini “, ucap Mangiring.
Menanggapi persoalan itu, Paulus, salah seorang warga mengakui, selama ini dirinya tidak tahu jika tanah yang dikelolany6a tersebut milik TNI AD. ” Saya tidak tahu karena tidak ada tanda tanda yang dipasang bahwa tanah ini milik TNI AD. Seandainya saya tahu, pasti tidak kami tempati,” kata Paulus.
Menanggapi hal itu, Komandan Detasemen (Danden) Zibang IV Parepare, Kapten Inf Dwi Margo menjelaskan, sesuai alat bukti yang dimiliki pihaknya, tanah seluas 33 Hektar itu merupakan eks milik KNIL Belanda yang diserahkan Kepada TNI AD pada tahun 1950. Dwi mengakui, pihaknya sudah beberapa kali memasang patok batas tanah serta papan pengumuman, namun tanda tanda tersebut tidak bertahan lama karena ada pihak pihak yang sengaja mencabutnya.
Pada dialog yang turut dihadiri Kasi Log Korem 142 Tatag, Letkol Inf Budi Santoso dan Wadanyon 721 Makassau Mayor Inf Mutakbir. Terungkap jika beberapa warga yang mendiami lokasi tersebut telah memilik Sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang ditempatinya. “Saya memiliki sertifikat atas tanah yang saya tempati. Kalau memang tanah ini milik TNI, kenapa pada saat kami mengurus sertifikat kepemilikan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pinrang, tidak dipersoalkan “, ungkap Herman, seorang warga lainnya. (Aroelk)