SUNGGUNINASA – Aparat Patmor Polres Gowa berhasil mengamankan enam remaja yang diduga telah mengomsumsi Obat Daftar G Tramadol di salah satu rumah warga di jalan Baso Dg. Bunga, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Sonbaopu, Kabupaten Gowa, Sabtu (3/9/2016) sekira pukul 12.00 Wita.
Selain mengamanka obat Daftar G jenis Tramadol sebanyak 20 butir, petugas juga menemukan dua buah anak panah lengkap dengan pelontarnya yang di sembunyikan oleh salah seorang pelaku di bawah kasur.
” Keenam remaja ini kita amankan di salah satu rumah warga di jalan Baso Dg. Bunga lantara diduga sedang mengomsumsi obat Daftar G jenis Tramadol. Selain itu kita juga mengamankan dua buah anak panah” jelas, Kanit SPKT Polres Gowa Ipda Masruni.
Masruni mengatakan, para remaja yang diamankan ini digrebek lantaran petugas menerima adanya laporan warga akan tingkah laku para remaja yang mencurigakan sejak beberapa hari yang lalu. Dari situlah kemudian Polisi mendatangi TKP dan mengamankan ke enam remaja tersebut.
” Keenam remaja ini sekarang kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya wanita, dan salah satunya masih berstatus pelajar SMA” katanya.
Keenam remaja yang di amankan tersebut masing- masing berinisial In (17) warga Limbung, RI (24) warga Tamarunang, FL (25), AF (22) warga jalan Harapan, IN (21), dan EA (22) juga warga Sungguminasa. (*)