LAMPUNG – Dianggap menghalangi kinerja jurnalis, seorang oknum anggota Brimob berpangkat Bripka di Lampung Tengah dilaporkan ke Bidang Profesi Pengamanan(Propam) Polda Lampung. Pelapornya adalah A’din Cs yang memperkarakan Bripka Karlevi yang dituding menghalang-halangi tugas jurnalis dalam peliputannya.
Bukan hanya menghalang-halangi, Oknum Brimob itu dituding mengintimidasi wartawan saat meliput. Perlakuan intimidasi itu terjadi saat akan meminta bahan keterangan informasi pada pihak PT Seputih Daya Prima (SDP), yang bergerak dalam Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Perusahaan SDP itu terletak di Jalan Lingkungan Satu dan Jalan Lingkungan Dua, Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Saat itu, jurnalis berupaya meminta konfirmasi pemberitaan dan dihalang-halangi, bahkan diintimidasi oleh oknum Brimob yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu.
“Bripka Karlevi menyuruh menghapus foto-foto yang kami ambil saat berada di PT SDP tersebut dan terkesan menakut-nakuti dengan senjata laras panjang yang ia pegang,” ungkap A’idin Cs, Minggu, (3/9/2017).
A’idin Cs akhirnya tak bisa menerima perlakuan yang diberikan oleh oknum Brimob, Bripka Karlevi terebut. Ia bersama rekan-rekan jurnalis lainnya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Lampung.
Laporan A’idin Cs diterima oleh pihak Propam Polda lampung dengan nomor : LP/06/VIII/2017/Prov Lampung Tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Harapan A’idin melaporkan oknum Brimob, agar kinerja para jurnalis kedepannya tidak mengalami hal serupa seperti yang ia dan rekan-rekan jurnalisnya alami langsung.
“Wartawan dan Polri tidak bisa dipisahkan, kita adalah mitra. Maka kita harus koordinasi demi terciptanya iklim yang kondusif, bukan intimidasi yang kami terima,” tegasnya. (*)
Komentar