TAKALAR – Masyarakat Desa Laikang, Desa Cikoang dan Desa Pattoppakang di Kec. Mangarabombang Kab. Takalar melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan Perusahaan Milik Negara, PT. Perkebunan Nusantara Wilayah XIV (PTPN XIV) yang melakukan aktivitas di atas lahan pertanian warga pada Rabu (02/09/2020) kemarin.
Penolakan tersebut terjadi saat pihak PTPN XIV bersama aparat TNI dan pegawai ATR/BPN Kab. Takalar turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran di atas objek lahan warga yang diklaim oleh pihak PTPN XIV sebagai lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Warga yang tergabung dalam aksi penolakan tersebut meminta agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas apapun di areal pertanian warga yang telah lama memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat/SKPT/SPPT/SKT dan bukti fisik.
Baca Juga :
Abd. Salam merupakan tokoh pemuda sekaligus ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kb.takalar yang mewakili warga, saat di lokasi mempertanyakan alas hak yang dimiliki oleh PTPN XIV sehingga tiba-tiba ingin mencaplok dan mengklaim tanah pertanian warga yang luasnya kurang lebih 100 Ha.
Selain itu, mereka pun mempertanyakan kedudukan aparat TNI yang berada di lokasi pada saat itu yang secara aktif terlibat mengawal upaya pihak PTPN XIV dalam melakukan pematokan dan berupaya melakukan pengukuran di atas lahan pertanian warga tersebut.
Warga pemilik lahan pertanian tersebut mengharapkan pemerintah daerah Kab. Takalar melindungi hak-hak mereka atas lahan tersebut dan mendesak Bupati Takalar untuk menghentikan upaya dari PTPN XIV di atas lahan pertanian warga. (*/rls)
Komentar