GOWA – Seorang pemuda yang dituduh mencuri sapi tewas mengenaskan. Ia dianiaya sekelompok orang di kawasan Inhutani, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Korban mengalami luka bacokan parang dan ternyata dicekoki racun. Korban berinisial KA (25) ditemukan di perkebunan Inhutani, Desa Belapuranga, Kecamatan Bontomarannu.
Dikutip dari sulsel.inews.id, korban, tewas akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang, masing-masing berinisial NY (50), BS (40), NR (40) dan SG (50). “Korban dikeroyok, dipukuli lalu diparang, sampai dicekoki racun rumput,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga :
KA mengalami luka parah di bagian wajah, kaki, dan punggungnya. Saat ditemukan, korban dalam kondisi kritis dan sempat menjelaskan ke warga mengenai identitasnya. Namun ketika perjalanan menunju puskesmas, pemuda itu meninggal dunia.
Kombes Pol Zulpan mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal korban mengendarai motor masuk ke dalam kawasan Inhutani bertemu dengan NR. Dia membawa parang, namun senjata tajam itu berhasil direbut oleh pelaku tersebut.
NR kata Zulpan, menanyakan kedatangan korban di lokasi. Namun KA dianggap tidak memberi jawaban yang masuk akal. “Katanya sedang bingung dan dipengaruhi oleh jin. Seketika itu, NR ini menebas kaki kanan. Di situ korban melakukan perlawanan,” katanya.
NR sempat kabur ke pemukiman warga dan bertemu dengan NY dan SG. Pria tersebut lalu meneriaki KA pencuri. Ketiganya kemudian masuk ke dalam hutan hingga akhirnya bertemu dengan pelaku lainnya berinisial BS.
“Mereka berempat masuk lagi ke lokasi korban berada. Mereka sempat membongkar tas KA dan menemukan tambang berwarna hijau. Dari situlah korban dituding pencuri sapi,” katanya.
Adanya tuduhan ini membuat KA dikeroyok habis-habisan oleh para pelaku. BS kemudian menebas kepala korban sampai terjatuh dari motor. Tak lama NY memegangi kaki korban dan SG meminumkan racun rumput ke pemuda tersebut. “Saat sudah terkapar, SG kembali melayangkan pukulan dengan sebatang kayu ke wajahnya. Terakhir BS menebas punggung KA dengan parang, lalu kabur,” ujar dia.
Saat ini ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel, sebelum diserahkan ke Polres Gowa. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun. (*)
Komentar