MAKASSAR – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan dengan iming-iming masuk taruna Akpol berhasil diamankan aparat Resmob Polda Sulsel bersama anggota Ditreskrimum Polda Papua, Sabtu (2/9/2023) malam. Wanita ini bernama Farida Candra Sari (63) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan di rumahnya di Jalan Beruang Kota Makassar.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara bersama Panit 1 Iptu Sunardi serta anggota Ditreskrimum Polda Papua. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel yang selanjutnya diserahkan ke apparat Polda Papua.
Informasi yang dihimpun, IRT ini ditangkap setelah adanya laporan korban pada 2019 lalu. Pelapornya yakni Luther Talebong atas dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan pelaku November tahun 2017 lalu.
Modusnya yakni dengan menjanjikan anak korban untuk bisa lulus sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap hingga tiga kali dengan total berjumlah Rp. 1.035.000.000.
Namun hingga sampai anak pelapor gugur pada tes polisi korban tidak menepati janjinya. Dengan adanya kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor SPKT Polda Papua guna proses hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob beserta anggota Ditreskrimum Polda Papua mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan ini. Sehingga tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara.
Selanjutnya, sambunya, pelaku beserta barang bukti di amankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lulus sebagai taruna Akpol di daerah papua dengan cara membayar imbalan.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone, lima buku tabungan dari berbagai bank. Dan tujuh unit atm dari berbagai bank,” tambahnya. (*)