Lintas Terkini

Update Oknum Polisi Aniaya Pacar di Pinrang, Propam Polda Sulsel Ambil Alih

Oknum Polisi Aniaya Pacar

Ilustrasi

PINRANG– Kasus Biptu AL, oknum polisi aniaya pacar, terus bergulir dan semakin memanas. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa Briptu AL diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya, SR(27), kini Propam Polda Sulsel telah bergerak cepat menindak tegas oknum polisi yang telah mencoreng nama institusi tersebut.

Propam Polda Sulsel dilaporkan langsung mengambil alih kasus ini setelah mendapat laporan dari korban. Langkah-langkah investigasi dan pemeriksaan internal pun sudah dilakukan dengan cepat.

Menurut sumber terpercaya, Briptu AL kini dalam pengawasan ketat dan tengah menghadapi sanksi berat atas tindakan brutalnya tersebut.

Diketahui sebelumnya, insiden mengejutkan ini terjadi pada Sabtu dini hari (24/8/2024) lalu di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Briptu AL yang marah karena diputuskan, mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung melakukan aksi kekerasan. Tanpa ampun, Briptu AL menampar dan mencekik AU yang tak berdaya.

Kabar penganiayaan ini langsung menyebar cepat dan menuai kecaman publik. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (3/9/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. “Laporan baru diterima. Briptu AL masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa Propam Polda Sulsel menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Briptu AL, sementara dugaan tindak pidana kekerasan fisik diselidiki oleh Polres Pinrang. “Untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani Propam, sedangkan pidananya ditangani Polres Pinrang. Perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengatakan, motif sementara penganiayaan tersebut adalah karena Briptu AL tidak terima diputuskan oleh SR. “Motifnya sementara karena jengkel tidak mau diputuskan,” kata Reza pada Senin (2/9/2024).

Kasus oknum polisi aniaya pacar ini telah dilaporkan oleh SR pada 27 Agustus lalu, dan saat ini pihak kepolisian tengah memanggil saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polda Sulsel dalam menangani kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini. Apakah Briptu AL akan mendapat sanksi setimpal? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (*)

Exit mobile version