JAKARTA – Pengadilan Negeri Pangkal Pinang telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Toni Tamsil alias Akhi terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2015 hingga 2022.
Terkait vonis Toni Tamsil, Majelis hakim memutuskan bahwa Toni Tamsil terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang yang dikutip pada Senin, 2 September 2024.
Sidang pada Kamis, 29 Agustus 2024, menghasilkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 3,5 tahun penjara. JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta untuk Toni Tamsil, dengan ancaman pidana pengganti berupa tiga bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dalam perkembangan terkait, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang muncul dalam persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Mukti Juharsa diduga sebagai admin grup WhatsApp bernama New Smelter, yang diduga digunakan untuk memuluskan tindak pidana korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan seseorang ke persidangan merupakan kewenangan majelis hakim. “Hakim memimpin, memeriksa, dan mengadili perkara, sehingga semua keputusan tergantung pada kewenangan majelis hakim,” kata Harli saat dihubungi pada Senin, 26 Agustus 2024. (*)
Komentar