Logo Lintasterkini

5.222 Warga Miskin Pangkep Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 03 Oktober 2016 14:38

Kepala UPPKH Dinas Sosial Pangkep, Sabaruddin.
Kepala UPPKH Dinas Sosial Pangkep, Sabaruddin.

PANGKEP – Sebanyak 5.522 masyarakat miskin yang terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2016 menerima penyalurahn tahap ketiga dari Dinas Sosial Kabupaten Pangkep. Penyaluran bantuan tersebut mulai 26 September 2016 lalu dan masih berlangsung sampai Senin hari ini, (3/10/2016).

Kepala UPPKH Dinas Sosial Pangkep Sabaruddin mengatakan bahwa bantuan keluarga harapan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki anak usia yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas berat. Menurutnya, data penerima bantuan keluarga harapan ini bersumber dari data statistik.

lalu data jumlah penduduk miskin yang bersumber dari statistik kemudian diolah di bagian percepatan pengentasan kemiskinan. Setelah itu, datanya kembali diverifikasi oleh pendamping masing-masing PKH (Program Keluarga Harapan) tingkat desa maupun kecamatan.

“Setelah didapatkan data dari Statistik, kita olah dan diverifikasi oleh pendamping. Verifikasi itu yang menentukan apakah keluarga dimaksud layak dapat bantuan atau tidak. Yang jelas harus memenuhi kriteria memiliki anak usia sekolah, lansia, ibu hamil atau penyandang disabilitas berat yang tidak mungkin beraktifitas sendiri tanpa bantuan orang lain,” terang Sabaruddin saat dijumpai di Sekretariat UPPKH, Senin, (3/9/2016).

Besaran jumlah bantuan PKH sendiri bervariasi. Untuk kategori keluarga kurang mampu yang memiliki anak usia Sekolah Dasar Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, SMA Rp1.000.000 per tahun, ibu hamil Rp1.200.000 per tahun, lansia Rp3.100.000 per tahun dan penyandang disabilitas berat Rp1.900.000 per tahun.

Namun begitu, menurut Sabaruddin, peserta PKH harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya bila memiliki anak usia sekolah, dituntut minimal 85% kehadirann siswa bersangkutan di sekolahnya.

“Untuk anak sekolah kehadiran mereka minimal 85%, untuk Ibu hamil minimal 4 kali memeriksakan kandungannya, bila tidak maka berlaku sanksi,” katanya.

 

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...