Lintas Terkini

5.222 Warga Miskin Pangkep Terima Bantuan Program Keluarga Harapan

Kepala UPPKH Dinas Sosial Pangkep, Sabaruddin.

PANGKEP – Sebanyak 5.522 masyarakat miskin yang terdata sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2016 menerima penyalurahn tahap ketiga dari Dinas Sosial Kabupaten Pangkep. Penyaluran bantuan tersebut mulai 26 September 2016 lalu dan masih berlangsung sampai Senin hari ini, (3/10/2016).

Kepala UPPKH Dinas Sosial Pangkep Sabaruddin mengatakan bahwa bantuan keluarga harapan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki anak usia yang bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas berat. Menurutnya, data penerima bantuan keluarga harapan ini bersumber dari data statistik.

lalu data jumlah penduduk miskin yang bersumber dari statistik kemudian diolah di bagian percepatan pengentasan kemiskinan. Setelah itu, datanya kembali diverifikasi oleh pendamping masing-masing PKH (Program Keluarga Harapan) tingkat desa maupun kecamatan.

“Setelah didapatkan data dari Statistik, kita olah dan diverifikasi oleh pendamping. Verifikasi itu yang menentukan apakah keluarga dimaksud layak dapat bantuan atau tidak. Yang jelas harus memenuhi kriteria memiliki anak usia sekolah, lansia, ibu hamil atau penyandang disabilitas berat yang tidak mungkin beraktifitas sendiri tanpa bantuan orang lain,” terang Sabaruddin saat dijumpai di Sekretariat UPPKH, Senin, (3/9/2016).

Besaran jumlah bantuan PKH sendiri bervariasi. Untuk kategori keluarga kurang mampu yang memiliki anak usia Sekolah Dasar Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000 per tahun, SMA Rp1.000.000 per tahun, ibu hamil Rp1.200.000 per tahun, lansia Rp3.100.000 per tahun dan penyandang disabilitas berat Rp1.900.000 per tahun.

Namun begitu, menurut Sabaruddin, peserta PKH harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya bila memiliki anak usia sekolah, dituntut minimal 85% kehadirann siswa bersangkutan di sekolahnya.

“Untuk anak sekolah kehadiran mereka minimal 85%, untuk Ibu hamil minimal 4 kali memeriksakan kandungannya, bila tidak maka berlaku sanksi,” katanya.

 

Exit mobile version