MAKASSAR- Belasan orang pelaku judi sabung ayam di lokasi permandian Galangan Kapal Kecamatan Tallo diamankan pihak berwajib. Penangkapan para penyabung ayam yang cukup meresahkan warga di sekitarnya karena bisa mempengaruhi rusaknya mental masyarakat itu dilakukan aparat dari Polsek Tallo yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP H Andi Husen, Minggu, (2/10/2016) sekira pukul 17.30 Wita.
Begitu mendapatkan informasi dari warga, Tim Unit Khusus Polsek Tallo langsung bergerak ke lokasi dimaksud tempat dilakukannya perjuadian sabung ayam. Namun informasi akan dilakukannya penggerebekan oleh polisi kemungkinan diketahui oleh para pelaku lebi awal, sehingga saat aparat tiba, tak seorang pun pemain judi sabung ayam yang ditemukan di tempat.
Tidak mau lagi kehilangan kesempatan untuk membekuk para pelaku, selang beberapa hari kemudian, polisi menerima lagi laporan adanya aksi judi sabung ayam yang dilakukan di lokasi yang sama, dan langsung bergerak lebih cepat. Saat polisi tiba, ternyata para pelaku masih disibukkan dengan mengadu ayam andalannya masing-masing, tanpa mereka ketahui bahwa aparat kepolisian sudah mengepung lokasi.
Tanpa banyak melakukan perlawanan, polisi pun dengan mudah membekuk para pemain judi sabung ayam itu yang jumlahnya sebanyak 16 orang. Baik pelaku serta barang bukti berupa sepeda motornya sebanyak 15 unit, uang tunai senilai Rp555.000, 3 ekor ayam siap adu serta ring (arena adu ayam) langsung dibawa ke Mapolsek Tallo untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tallo Kompol Hengki Ismanto membenarkan penangkapan kelompok pelaku judi sabung ayam di wilayah hukum yang ia pimpin. Dia mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi dari warga.
“Kami telah amankan belasan orang yang terlibat dalam aksi judi sabung ayam, sebelum para pelaku kami amankan, terlebih dulu mengintai mereka dan selanjutnya kami petakan lokasi pelarian para pelaku jika dilakukan penggerebekan,” ungkap Hengki, Senin, (3/10/2016) di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, proses perjudian yang dilakukan para pelaku saat diinterogasi mengatakan jika mereka terlebih dahulu melakukan transaksi sebelum mengadu ayam jagoan masing-masing. Ayam yang diadu disesuaikan dengan standar ukuran besar kecilnya ayam tersebut.
“Kalau pengakuan mereka saat bertransanksi mereka lebih dulu mengukur besar tinggi, berat ayam yang akan didadu antara kedua pihak, selanjutnya mereka bertransaksi mengenai nilai uang yang dipertaruhkan jika keduanya sudah sepakat, maka aduan sudah bisa dilakukan,” terangnya. (*)