Lintas Terkini

Karyawan Toko Diringkus Polisi Gegara Curi Uang Rp800 Ribu

Karyawan toko, Yusuf (23) diringkus gegara curi uang Rp800 ribu.

MAKASSAR – Seorang karyawan di sebuah toko milik Harry Thomas di Jalan Satangnga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar bernama Yusuf (23) tak berkutik disaat aparat Kepolisian menjemput dia di rumahnya di Jalan Pajenekang, Makassar. Tanpa perlawanan, pria bertubuh ceking ini digelandang ke Mapolsek Bontola untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lelaki Yusuf awalnya diketahui melakukan pencurian uang milik bosnya sebesar Rp800 ribu. Korban, Harry Thomas pun dengan geram langsung melaporkan ke Polsek Bontoala.

Di hadapan Polisi yang memeriksanya, pelaku mengakui dirinyalah yang melakukan pencurian di toko tempat dia bekerja sehari-hari. Sejumlah uang senilai ratusan ribu rupiah itu ia gondol dari dalam sebuah lemari.

“Setelah mengambil uang di laci lemari, saya pun mengambil CCTV dan semua kamera yang terpasang serta receivernya untuk menghilangkan bukti. Uang itu saya gunakan membeli shabu-shabu,” beber pelaku, Yusuf.

Kapolsek Bontoala, Kompol Rafiuddin yang dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017) membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan Satangnga tidak lain adalah karyawan toko itu sendiri.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rafiuddin. (*)

Exit mobile version