Lawan Polisi, Dua Pelaku Pembunuh Kader IPM Ini Tersungkur Ditembak
MAKASSAR – Dua tersangka pembunuh kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Makassar, Muh. Aslan Syah mendapat tindakan tegas dari tim gabungan Resmob Polsek Tallo yang dibackup oleh Resmob Polrestabes Makassar. Keduanya yakni Syahrul (20) dan Irwan (22) dengan terpaksa dilumpuhkan dengan peluru yang mengenai tepat pada bagian kaki mereka.
Petugas Kepolisian terpaksa melumpuhkan keduanya lantaran saat hendak ditangkap melakukan perlawanan. Dua butir peluru akhirnya diarahkan tepat bersarang di kaki kiri dan kanan tersangka Syahrul, sementara Irwan satu peluru bersarang di kaki kanannya.
Menurut Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait dua tersangka pembunuh Muh. Aslan Syah berhasil diringkus setelah mereka dilumpuhkan dengan tembakan mengenai bagian kaki para tersangka. Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan.
“Dua pelaku pembunuhan itu bernama Syahrul dan Irwan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” jelas Hotman dalam konferensi pers.
Wakapolrestabes Makassar ini didampingi Kasat Reksrim, AKBP Anwar Hasan, Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Dwi Bahtiar Rivai, Kapolsek Tallo Kompol Amrin AT, Selasa, (3/10/2017). Dikatakan Hotman, terbongkarnya dua tersangka pembunuh kader IPM Kota Makassar tersebut berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Akbar, yang merupakan keluarga korban.
Saat itu, korban dan saksi sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Datuk Patimang Kota Makassar, Senin malam (2/10/2017), sekira pukul 19.30 Wita. Korban dan saksi duduk menunggu rekannya untuk mengambil flashdisk.
Tiba-tiba, datang 2 orang pelaku menghampiri. Tak disangka salah seorang tersangka langsung menghunuskan badik ke dada korban, hingga akhirnya tersungkur.
Warga yang melihat korban tergeletak bersimbah darah, beramai-ramai mengevakuasi ke Puskesmas Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Namun karena kondisi korban sangat kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar.
“Kondisi korban sudah dalam kondisi sangat kritis saat dibawa ke Puskesmas Ujung Pandang Baru hingga dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo. Namun tak berselang lama, korban akhirnya tewas,” kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.
[NEXT]
Pihaknya saat menerima informasi langsung turun kelokasi sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi.Alhasil dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),dan Pro Rekontruksi di lakukan sekitar pukul 23.00 Wita.membuahkan hasil.
“Malam itu kami langsung bergerak melakukan langkah untuk mengungkap pelaku pembunuhan. Dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya kami berhasil meringkus salah seorang tersangka bernama Irwan saat dia berada di rumahnya di Samata Gowa. Dari tangan Irwan kami amankan sepeda motor yang digunakan saat hendak menghabisi nyawa korban,” terang Amrin.
Mantan Kapolsek Tamalate itu mengungkapkan, dari keterangan Irwan disebutkan jika yang merupakan eksekutor terhadap korban adalah rekannya bernama Syahrul. Menurut tersangka, Syarul yang menikam korban hingga meregang nyawa.
Petugas lalu melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, tersangka lain bernama Syahrul juga ikut diamankan saat berada rumahnya Jalan Mappaoddang, Kota Makassar.
Dikatakan Kompol Amrin, aparat Kepolisian mencoba menggiring Irwan dalam pengembangan kasus untuk menunjuk persembunyian Syahrul yang berada di Jalan Mappaoddang, Kota Makassar. Namun disaat aparat berhasil mengamankan Syahrul, keduanya malah melakukan perlawanan hingga mendapat kesempatan untuk mencoba melarikan diri.
“Meski diberi tembakan peringatan sampai tiga kali, mereka tetap tidak menggubrisnya, hingga akhirnya kami ambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya dengan tembakan terukur,” cetusnya.
Atas perbuatan tersangka yang melakukan perlawanan hukum melenyapkan nyawa seseorang, maka kedua tersangka, Syahrul akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. Sedang tersangka Irwan yang turut serta dijerat dengan pasal 56 ayat 1 KUHP. (*)