MAKASSAR – Sepak terjang Raden Tunggal Sanjaya (22), Warga Inpeksi Kanal, Kelurahan Barabaraya Timur yang merupakan seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya tewas di ujung senjata api aparat Kepolisian. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, tersangka akhirnya menghembuskan nafas terakhir di tengah perjalanan, Selasa (3/10/2017).
Tersangka terpaksa ditembak disaat aparat Kepolisian yang hendak meringkusnya diserang dengan badik secara membabi-buta. Saat itulah petugas terpaksa mengambil tindakan tegas.
Awalnya Polisi mendapat informasi jika tersangka curas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berada di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), tak jauh dari Polsek Tamalanrea. Aparat Kepolisian dari Tim Resmob Polda Sulsel, sekira pukul 03.00 Wita, dipimpin Iptu Makmur, didampingi Iptu Alexander Bura dan sejumlah personil langsung meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga :
Penangkapan tersangka tidak mudah. Pasalnya, Raden berupaya melakukan perlawanan. Dia mencabut badik dan mengejar aparat yang hendak meriongkusnya. Karena terancam jiwanya, Polisi terpaksa mengarahkan tembakan tepat mengenai tubuhnya. Dia pun terjerembab setelah ditembak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penembakan tersangka DPO curas, Raden Tunggal Sanjaya. Petugas Kepolisian terpaksa menembaknya dan meninggal dunia di tengah perjalanan saat dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
“Sempat tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun dia meninggal di tengah perjalanan,” kata Dicky.
Dari penangkapan itu, tambah Dicky, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit Hp BlackBerrry warna merah putih dan hitam, 1 (satu) buah helm warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah pahat merek Wipro.
Barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah besi, KTP, 1 (satu) anak panah (busur), 1 (satu) alat pelontar busur, 1 (satu) buah kacamata, 2 (dua) buah masker,1 (satu) buah tas abu-abu beserta surat-surat berharga dan ijazah, 3 (tiga) unit sepeda motor berbagai merek. (*)
Komentar