SIDRAP — Nasib apes dialami 3 pelaku narkoba asal Kabupaten Pinrang. Pasalnya, ketiga pelaku masing-masing, Jumadi (46) warga Barugae Kecamatan Mattiro Bulu beserta Rappe Bin Lamani (36) dan Muhammad Rizal (19), yang keduanya merupakan warga Kelurahan Marawi Kecamatan Tiroang, diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap di jalan poros Alitta Kecamatan Watang Pulu Kabuoaten Sidrap, Selasa (1/10/2019). Para pelaku berhasil dibekuk petugas setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Sidrap melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi awak media, Kamis (3/10/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang. Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, para pelaku berhasil kita pancing untuk bertransaski dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli dan selanjutnya kita ringkus,” aku AKP Andi Sofyan.
Baca Juga :
Sofyan menyebutkan, dalam transaksi itu, pelaku Jumardi menyanggupi menyediakan Shabu sebanyak 1 Bal kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dengan harga yang disepakati sebesar Rp32 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial D,” tandasnya. (*)
Komentar