Menkes akan Keluarkan Edaran Pembatasan Harga Tes PCR bagi Fasilitas Kesehatan

JAKARTA–Banyak keluhan dari masyarakat, khususnya mereka yang ingin memeriksakan diri secara mandiri, apakah terpapar virus Covid-19 atau tidak. Untuk mengetahui kondisi seseorang bebas dari virus Corona, dengan uji laboratorium yang disebut Tes PCR.
Untuk itulah, Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Daerah dan Kementerian Kesehatan akan menegur pengelola fasilitas kesehatan (faskes) yang menarik biaya tes PCR Covid-19 dengan harga melebihi Rp.900 ribu. Hal itu dikemukakan Plt Direktur Jenderal Fasilitas Layanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat, (2/10/2020).
Ia menjelaskan, pengawasan praktik penetapan harga maksimal untuk tes PCR sebesar Rp900 ribu dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota. Menurutnya, yang diharapkan adalah pembinaan.
Ia berharap, dengan kesadaran sendiri, masing-masing fasilitas layanan kesehatan memiliki sense of crisis. Oleh karena itu ada kesadaran untuk menerapkan biaya tes PCR tersebut.
“Tapi jika ada edaran tidak patuh, dinas kesehatan dan Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti dalam bentuk teguran,” kata Kadir.
Kata dia, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait aturan tersebut. Harga batas atas tes PCR untuk masyarakat sebesar Rp900 ribu baru akan berlaku saat surat edaran tersebut telah diterbitkan.
Kadir menjelaskan, laboratorium yang ada di daerah diawasi oleh dinas kesehatan mengingat izin operasional dan berbagai kewenangannya berada di bawah dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota. Untuk itu, dia meminta agar kepada dinas kesehatan daerah bisa mengawasi implementasi harga batas atas tes PCR dijalankan oleh fasilitas kesehatan.
“Harga batas atas tersebut sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah melalui berbagai kajian dan survei langsung ke lapangan,” tandasnya. (*)