Operasi Yustisi di Anjungan Losari, Empat Orang Diganjar Rapid Test

MAKASSAR – Sebanyak 12 orang terjaring tim Yustisi Kota Makassar karena melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Penghibur, depan Anjungan Pantai Losari, Sabtu (3/10/2020) sore. Empat diantaranya diganjar dengan rapid test.
Para pengunjung terjaring karena tidak mengenakan masker. Mereka yang terjaring mendapat hukuman yang berbeda-beda.
Sebanyak tujuh orang diganjar hukuman membeli masker dan membagikan kepada masyarakat, satu orang dihukum membersihkan fasilitas umum dan empat orang diganjar dengan rapid test.
“Empat orang yang dihukum rapid test semuanya dinyatakan non reaktif,” ujar Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud.
Dikatakan Iman Hub, di lokasi juga disediakan tim swab apabila jika warga yang dirapid test ternyata reaktif. “Tapi alhamdulillah semuanya non reaktif,” tambahnya.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kota Makassar, Naisya T Azikin menjelaskan, rapid tes yang dilakukan saat operasi yustisi hanya sebagai screening. “Rapid hanya sebagai screening dan jika ada rekatif langsung di swab di lokasi,” jelasnya. (*)