MAKASSAR – Pihak tim yustisi terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Walikota Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Makassar. Hal itu dilakukan untuk menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini, kegiatan operasi yustisi digelar dibeberapa warung kopi (warkop) yang ada di Makassar, Sabtu (3/10/2020). Antara lain, Warkop Canton Jalan G. Latimojong, Warkop Ko Heng di Jalan G. Latimojong, dan pedagang kaki lima di jalan Veteran Utara.
Dalam operasi tim gabungan yang dipimpin langsung Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Aiptu Mesak berhasil menjaring 65 orang pelanggar protokoler kesehatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan Operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Sulsel.
“Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna memantau pergerakan masyarakat terkait protokol kesehatan. Diharpkan masayarakt bisa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” terangnya. (*)