MAKASSAR– Dua oknum anggota Polres Gowa, diamankan oleh Tim 1 Unit 3 Satnarkoba Polrestabes Makassar, Jumat (01/10/2021) sekira pukul 11.00 Wita, di Jalan AP Pettarani, depan Ramayana. Keduanya diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabusabu.
Informasi yang dihimpun, dua oknum anggota Polres Gowa itu berpangkat Bripka berinisial JS dan HH, dimana JS bertugas sebagai Brigadir Polsub Sektor Pattallassang sedangkan HH bertugas sebagai Brigadir Sat Shabara Polres Gowa.
“Jadi awalnya anggota melintas di Jalan AP Pettarani dan curiga dengan gelagat kedua anggota tersebut. Selanjutnya kami melakukan pengejaran dan ditemukanlah paket sabu di tubuh salah satunya, “kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto S. Ik.
Ditambahkan, dari hasil pengakuan kedua oknum tersebut barang haram itu baru saja dibeli dari seorang supir berinisial AR alias Aji, di Jalan Kerung-Kerung seharga kurang lebih Rp. 2.000.000. Dimana dana tersebut hasil patungan antara JS dan HH.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya, mereka mengakui bahwa mereka baru saja transaksi dengan AR alias Aji, sekarang masih tahap penyidikan dan kedepannya akan dilakukan tes urine. Untuk AR juga masih dalam tahap pemeriksaan, dan berhubung JS dan HH adalah anggota Polri maka tadi juga sempat ada pemeriksaan dari Provost Polda Sulsel, “lanjut AKBP. Yudi Frianto S. Ik.
Sementara itu Kabid. Propam Polda Sulsel. Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH, mengatakan bahwa untuk proses pidana akan berjalan tegak lurus dan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba sesuai dengan atensi pimpinan yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Sesuai atensi bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba itu tidak diberi ampun dan endingnya akan dilakukan PTDH, serta proses pidana akan berjalan tegak lurus, “jawab Kombes. Pol. H. Agoeng Adi Koerniawan SH. (*)