MAKASSAR – Direktur Anak Kementerian Sosial Nahar, SH, MH mengatakan, rata-rata 7.000 orang anak dipenjara tiap tahun dan kebanyakan terlibat dalam kasus pencurian.
“Kondisi itu sangat memprihatinkan, sehingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang batas usia anak yang boleh dihukum yakni delapan belas tahun dipandang perlu untuk ditinjau ulang,” kata Nahar dalam pertemuan dengan wartawan di Makassar, Jumat.
Menurut dia, dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2012 yang efektif dilaksanakan pada Juli 2012, maka batas usia anak yang boleh dihukum adalah 12 tahun.
Dia mengatakan, dengan keberadaan UU tersebut, maka menjadi “warning” bagi penegak hukum dalam menghadapi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Karena apabila mengabaikan hal tersebut, maka pihak penyidik dan hakim dapat dikenakan sanksi pidana,” katanya.
Sebagai gambaran, pihak penyidik hanya memiliki waktu lima hari untuk menyidik kasus anak yang berhadapan hukum dan bisa ditambah lima hari lagi berikutnya, apabila belum selesai.
Dengan demikian, apabila lewati batas waktu tersebut dan anak belum dibebaskan, maka penyidik dapat dikenakan sanksi pidana.
Dia mengatakan, UU yang baru itu intinya bertujuan untuk menghindari pemenjaraan anak, karena anak yang berhadapan hukum dinilai yang terbaik adalah mengembalikan pada keluarganya.
“Sepanjang orang tuanya sanggup bertanggung jawab untuk membina anaknya menjadi lebih baik, maka tidak alasan memenjarakan anak,” katanya. (ant)
Komentar