MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers akan menyiapkan 20 pengacara guna mengawal korban Anhar Arham jurnalis TVRI yang mendapat perlakukan kekerasan dari okum polisi Samapta Polrestabes Makassar.
“Kami akan menyiapkan 20 pengacara untuk mengawal kasus ini. Berdasarkan hasil rekaman yang kami lihat, perlakukan oknum polisi ini sudah keterlaluan,” kata Koordinator Litigasi LBH Pers Makassar M Nursal SH saat menerima laporan dan rekaman korban di kantor LBH Makassar, Jumat (2/11/2012)
LBH Pers juga menuntut pidana pelaku di ketahui bernama Briptu Andi Hilaluddin anggota Samapta Polrestabes Makassar karena dinilai melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) dan secara jelas melakukan perbuatan premanisme.
Kendati korban telah melaporkan pelaku kekerasan ke Propam, LBH Pers lanjutnya, tetap masih akan mengajukan beberapa tuntutan pidana seperti perlakukan tidak menyenangkan, tindakan kriminal dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena korban masih dalam rangkaian peliputan.
“Kami mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo segera menahan pelaku dan memecat karena jelas ini pelanggaran berbau kriminalisasi. Kami tetap menuntut agar pelaku diberikan sanksi berat,” katanya.
Rencananya, LBH Pers didampingi sejumlah lembaga Jurnalis seperti Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) akan melakukan tuntutan di Markas Polisi Daerah (Polda) Sulselbar pada Senin 5 November 2012.
Sebelumnya, korban mendapat perlakukan kasar pada Kamis (1/11) di jalan Bawakaraeng Makassar, hal itu dipicu karena korban tidak menggunakan helm akibat kehilangan saat meliput unjukrasa di depan tol Reformasi.
Saat itu oknum petugas pengayom masyarakat ini memberhentikan Anhar secara paksa dan mencabut kunci saat motor masih sementara jalan.
“Saya buru-buru mau setor gambar dikantor, saat itu helmku dicuri, karena perintah kantor segera balik, maka bersama rekan saya menuju kantor, tiba-tiba langsung saya ditahan secara kasar oleh dia,” kata Kelto disapa akrab.
Ia beralasan, hal itu dilakukan karena masih dalam rangkaian liputan. Dia menyadari kesalahan yang dilakukannya, tetapi yang disesalkan adalah perlakukan kasar dirinya dengan kekerasan di depan publik.
“Saya seolah-olah tersangka kriminal, saya bilang bukan tugas bapak menilang saya tapi ada Polisi lalulintas yang berhak, eh malah saya di maki-maki, saat ingin mengeluarkan kamera dan dia tahu saya wartawan, malah dikasari di depan umum,” katanya. (ant)
Komentar