Logo Lintasterkini

LBH Pers Siapkan 20 Pengacara Dampingi Anhar

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 03 November 2012 07:04

ilustrasi
ilustrasi

ilustrasi

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers akan menyiapkan 20 pengacara guna mengawal korban Anhar Arham jurnalis TVRI yang mendapat perlakukan kekerasan dari okum polisi Samapta Polrestabes Makassar.

“Kami akan menyiapkan 20 pengacara untuk mengawal kasus ini. Berdasarkan hasil rekaman yang kami lihat, perlakukan oknum polisi ini sudah keterlaluan,” kata Koordinator Litigasi LBH Pers Makassar M Nursal SH saat menerima laporan dan rekaman korban di kantor LBH Makassar, Jumat (2/11/2012)

LBH Pers juga menuntut pidana pelaku di ketahui bernama Briptu Andi Hilaluddin anggota Samapta Polrestabes Makassar karena dinilai melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) dan secara jelas melakukan perbuatan premanisme.

Kendati korban telah melaporkan pelaku kekerasan ke Propam, LBH Pers lanjutnya, tetap masih akan mengajukan beberapa tuntutan pidana seperti perlakukan tidak menyenangkan, tindakan kriminal dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena korban masih dalam rangkaian peliputan.

“Kami mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Mudji Waluyo segera menahan pelaku dan memecat karena jelas ini pelanggaran berbau kriminalisasi. Kami tetap menuntut agar pelaku diberikan sanksi berat,” katanya.

Rencananya, LBH Pers didampingi sejumlah lembaga Jurnalis seperti Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) akan melakukan tuntutan di Markas Polisi Daerah (Polda) Sulselbar pada Senin 5 November 2012.

Sebelumnya, korban mendapat perlakukan kasar pada Kamis (1/11) di jalan Bawakaraeng Makassar, hal itu dipicu karena korban tidak menggunakan helm akibat kehilangan saat meliput unjukrasa di depan tol Reformasi.
Saat itu oknum petugas pengayom masyarakat ini memberhentikan Anhar secara paksa dan mencabut kunci saat motor masih sementara jalan.

“Saya buru-buru mau setor gambar dikantor, saat itu helmku dicuri, karena perintah kantor segera balik, maka bersama rekan saya menuju kantor, tiba-tiba langsung saya ditahan secara kasar oleh dia,” kata Kelto disapa akrab.

Ia beralasan, hal itu dilakukan karena masih dalam rangkaian liputan. Dia menyadari kesalahan yang dilakukannya, tetapi yang disesalkan adalah perlakukan kasar dirinya dengan kekerasan di depan publik.

“Saya seolah-olah tersangka kriminal, saya bilang bukan tugas bapak menilang saya tapi ada Polisi lalulintas yang berhak, eh malah saya di maki-maki, saat ingin mengeluarkan kamera dan dia tahu saya wartawan, malah dikasari di depan umum,” katanya. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News14 Oktober 2024 15:58
Frederik Kalalembang Bongkar Sosok Beny Laos: Sahabat Lama Tewas Tragis dalam Ledakan Maut
JAKARTA – Berita mengenai kematian Beny Laos dalam ledakan dan kebakaran speed boat yang ditumpanginya menarik perhatian banyak pihak, terutama ...
Pemerintahan14 Oktober 2024 15:03
Apel Pagi, Pjs Wali Kota Bahas Gerakan Sabtu Bersih, Optimalisasi APBD Hingga Netralitas ASN
MAKASSAR – Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, pimpin apel pagi di halaman kantor Balaikota, Senin (14/10/2024). Dalam kesempatan tersebut ...
News14 Oktober 2024 14:43
Semarak HUT KALLA ke 72, 1.000 Pelari Ramaikan Kalla Run 2024, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
MAKASSAR – Kalla Run 2024 sukses digelar dengan jumlah peserta mencapai 1.000 pelari. Peserta wajib melewati jarak 7.2 K sejalan dengan usia KAL...
News13 Oktober 2024 23:37
Perumda Parkir Makassar Hadiri Jalan Santai HUT Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Jajaran Direksi bersama staf Perumda Parkir Makassar turut serta dalam gerak jalan santai sebagai rangkaian memperingati Hari Ulang T...